Polda NTB Tangani Kasus Dugaan Penghinaan Gubernur NTB, Pelaku Reaktif Sabu dan Kejiwaannya Diperiksa

0
82

HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah menangani laporan dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang dilakukan melalui media sosial. Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat NTB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, memintai pendapat dari sejumlah ahli pidana, ITE, dan bahasa, serta memeriksa langsung pelaku. Dalam *pemeriksaan, pelaku yang semula diinformasikan keluarganya memiliki gangguan mental,*  mengakui telah memposting konten bernada penghinaan melalui akun Facebook miliknya.

“Pelaku juga mengaku sebelum membuat unggahan tersebut, ia mengonsumsi sabu-sabu. Tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan hasil reaktif,” ujar Kombes Pol Endriadi saat dikonfirmasi di Mataram, Minggu, (22/6/2025).

Dari pengakuan kepada penyidik, pelaku  mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RiO yang kini berstatus DPO Polda NTB. Selain faktor pengaruh narkoba, polisi juga mendalami kemungkinan motif lain, termasuk motif kecemburuan terhadap Gubernur NTB.

“Ada indikasi motif emosional. Pelaku mengaku cemburu melihat keakraban  Gubernur dengan Wakil Gubernur NTB di media sosial,” tambah Endriadi.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook serta isi pesan Messenger yang dikirim pelaku. Telepon genggam yang digunakan sebagai sarana pengunggahan juga telah diamankan untuk keperluan digital forensik dan untuk menghindari ujaran kebencian lebih lanjut.

Guna memastikan keselamatan yang bersangkutan dan  kondisi kejiwaannya, penyidik membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma di Mataram untuk menjalani observasi kejiwaan. Saat ini, pelaku tengah menjalani masa observasi selama 14 hari di bawah pengawasan ketat personel Ditsabhara Polda NTB.

“Selama observasi, pelaku dalam penjagaan personel kami. Setelah hasil visum psikiatrikum keluar, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas Kombes Pol Endriadi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa menjadi ruang yang rawan jika digunakan tanpa kendali. Polda NTB berharap masyarakat semakin bijak dalam berpendapat dan berinteraksi di ruang digital, serta tidak terjerumus dalam tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

“Ruang digital harus menjadi ruang yang edukatif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Endriadi menutup komentarnya mengenai kasus penghinaan ini. (F3)

Ket. Foto:

Kantor Ditreskrimsus Polda NTB. (Ist)