HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat mencatat hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025. Sebanyak 86 kasus berhasil diungkap, dengan total 135 tersangka diamankan, terdiri dari 120 laki-laki dan 15 perempuan.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj, dalam menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita mencakup berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
“Dari seluruh pengungkapan kasus selama Januari sampai Juli 2025, kami menyita 9,4 kilogram sabu, 32 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron,” ungkap Kombes Pol Roman, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Periode Mei – Juli 2025, Rabu, (16/7).
Secara khusus, lanjutnya, selama periode Mei hingga Juli 2025 saja, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus dengan 45 tersangka, terdiri dari 37 laki-laki dan 8 perempuan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
Sabu seberat 805, 18 gram, Ganja seberat 31.639, 85 gram (31 kg), dan ekstasi 300 butir.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 114, dan 132, baik ayat (1) maupun ayat (2).
“Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati,” ujarnya.
Kombes Roman menegaskan komitmen Polda NTB untuk terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui penindakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan berbasis masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga lingkungan agar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (F3)
Ket. Foto:
Para narasumber menunjukkan bukti – bukti kasus narkoba pada kegiatan konferensi pers Polda NTB. (HarianNusa)