More
    BerandaHukum & KriminalPolresta Mataram Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Pejarakan

    Polresta Mataram Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Pejarakan

    HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu dini hari (6/9/2025).

    Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (35), K (41), dan AH (38), warga Pejarakan, serta AJA (31), warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

    “Awalnya petugas mengamankan A di pinggir gang depan rumahnya. Dari penggeledahan di dalam rumah, kami temukan tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA, serta sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Bagus Suputra.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Keempat terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

    Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram. (F2)

    Ket. Foto:

    Terduga pengedar Narkotika yang diamankan beserta barang bukti di Polresta Mataram. (Ist)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!