HarianNusa, Mataram – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara yang terjadi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, itu berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut disampaikan tim kuasa hukum Efan Limantika dalam konferensi pers di Mataram, Minggu (25/1/2026). Tim hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui sesuai prosedur hingga tercapai kesepakatan bersama.
Kuasa hukum Efan, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah pada 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima sehari kemudian.
“Kami memilih menghormati proses hukum yang berjalan dan sejak awal berkomitmen mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Rusdiansyah.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua belah pihak menandatangani akta perdamaian dan akta perjanjian di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, SH, MH, di Lombok Tengah, pada 15 Januari 2026.
Permohonan penerapan Restorative Justice kemudian diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Restorative Justice pada 23 Januari 2026, disaksikan penyidik Polres Dompu.
Kuasa hukum lainnya, Apriyadin, menyatakan bahwa kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan hukum, baik pidana maupun perdata, terkait objek tanah dimaksud.
“Semua laporan telah dicabut. Tidak ada lagi upaya hukum di kemudian hari atas obyek tanah tersebut,” tegasnya.
Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan tanpa tekanan.
“Alhamdulillah, kami sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Efan.
Ia juga mengapresiasi Polres Dompu atas penanganan perkara yang dinilainya profesional dan objektif. Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk tanggung jawab moral, bukan upaya menghindari hukum.
Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dari Polres Dompu berupa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai konsekuensi hukum dari penerapan Restorative Justice.
Dengan berakhirnya perkara tersebut, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa hukum melalui pendekatan keadilan restoratif yang humanis dan berkeadilan. (F3)
Ket. Foto:
(Kiri-kanan): Kuasa Hukum Rusdiansyah, SH,.MH, menunjukkan akta Perdamaian dan akta Perjanjian, Anggota DPRD NTB, Efan Limantika dan Apriyadin, SH. saat konferensi pers di Mataram. (HarianNusa/fit)


