JPU Tolak Pledoi dan Tetap Tuntut Radit 13 Tahun Penjara

0
2

HarianNusa, Mataram – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/6/2026), JPU menegaskan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 September 2025.

Melalui repliknya, JPU membantah sejumlah argumentasi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, termasuk upaya membangun narasi bahwa korban meninggal akibat aksi perampokan atau pembegalan oleh pihak lain.

Jaksa menilai seluruh dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang sah dan justru bertentangan dengan fakta persidangan, hasil pemeriksaan digital forensik, serta temuan ilmiah kedokteran forensik.

Salah satu poin yang menjadi sorotan JPU adalah hilangnya dua unit telepon genggam milik korban dan terdakwa di lokasi kejadian. Menurut JPU, fakta tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aksi perampokan.

Jaksa Budi Mukhlis, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan analisis Call Data Record (CDR) dan rekam jejak digital, kedua ponsel tersebut terdeteksi tetap berada di area Pantai Nipah selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya kehabisan daya.

“Jika dirampok, ponsel tersebut dipastikan akan bergerak berpindah lokasi,” tegas Budi Mukhlis, Jumat, (5/6) di PN Mataram. 

Ia memaparkan, ponsel korban tercatat mati pada pukul 18.10 WITA, sedangkan ponsel terdakwa baru tidak aktif sekitar 5 jam 42 menit kemudian pada hari yang sama. Dalam rentang waktu tersebut, aplikasi WhatsApp dan Instagram pada ponsel terdakwa masih sempat aktif melalui koneksi otomatis dengan laptop miliknya tanpa perlu melakukan pemindaian ulang.

JPU juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut Pantai Nipah sebagai kawasan rawan pembegalan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurut jaksa, setiap informasi yang dijadikan dasar pembelaan harus dapat diverifikasi dan dibuktikan secara hukum di persidangan, bukan sekadar asumsi atau narasi yang belum terkonfirmasi.

“Informasi mengenai kerawanan pembegalan itu harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum. Mana laporan polisinya? Kapan kejadiannya? Data pembanding dari informasi itu harus dicek kembali hingga valid (A1). Jangan sampai ruang sidang menggunakan informasi hoaks sebagai alat bukti,” ujar Budi Mukhlis.

Selain itu, JPU turut membantah upaya pembelaan yang menyanggah hasil visum melalui metode pembandingan foto atau analisis visual sekunder.

Jaksa menegaskan, kesimpulan medis yang diajukan pihaknya berasal dari pemeriksaan langsung oleh tiga ahli kedokteran forensik terhadap tubuh korban dan terdakwa di meja autopsi, sehingga memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan analisis berdasarkan dokumentasi foto.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 29 titik luka pada tubuh korban. Menurut JPU, banyaknya luka yang ditemukan justru menunjukkan adanya perlawanan atau perkelahian fisik yang intens sebelum korban meninggal dunia.

Tidak hanya itu, pada lengan terdakwa ditemukan bekas luka cakaran yang disebut identik dengan sisa jaringan yang ditemukan di kuku korban. Sementara pada leher korban terdapat luka lebam akibat tekanan ibu jari berukuran sekitar 2 x 2 sentimeter. Tim penyidik juga menemukan sebaran bercak darah di sekitar bukit lokasi kejadian dengan radius mencapai 10 meter.

Berdasarkan seluruh rangkaian alat bukti yang diajukan, JPU menegaskan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan klaim adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, seluruh bukti digital, petunjuk di tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan ilmiah kedokteran forensik secara konsisten mengarah kepada terdakwa sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram untuk mengesampingkan seluruh pledoi terdakwa dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah diajukan, yakni pidana penjara selama 13 tahun. (F*)

Ket. Foto:

Sidang Replik kasus pembunuhan di pantai Nipah yang berlangsung di PN Mataram. 

Jaksa Penuntut Umum, Budi Mukhlis, SH., saat diwawancara di PN Mataram.