Connect with us

Headline

Johan Rosihan Bantah Terima Aliran Dana BPR

Published

on

HarianNusa.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Johan Rosihan, ST dengan tegas membatah telah menerima aliran dana percepatan proses percepatan perda marger PT. BPR NTB.

Menurut Johan issu itu memang sudah lama, namun jika muncul kembali dalam fakta persidangan itu hal yang wajar dan hanya ilusi mereka saja.

“Karena para terdakwa ini pasti tidak mau sendiri dan mencari teman. Misalkan orang yang terbawa arus sungai pasti mencari apa saja untuk berpegang agar bisa selamat dan tidak hanyut,” ungkapnya usai sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB, Rabu, (17/10/2018).

Ia menjelaskan, Perda tersebut awalnya adalah usulan di DPRD karena melihat potensi BPR yang dinilai menjanjikan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ternyata sudah tidak bisa lagi diberi tambahan modal karena kewajiban pemerintah daerah sudah terpenuhi berdasarkan plafon dalam Perda penyertaan modal.

“Karena sudah ada anggaran penyusunan di Biro Ekonomi, maka Ranperda ini selanjutnya menjadi dusulan eksekutif. Kami dorong karena kita butuh perda ini,” ungkapnya.

Advertisement

Jika dalam fakta persidangan terdakwa menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut adalah hal yang wajar karena saat pembahasan Perda marger PT. BPR NTB dirinya sebagai ketua Pansus (Panitia Khusu) waktu itu.

“Mungkin bisa difahami kalau terdakwa menyebut saya, karena saya ketua pansus waktu itu, tapi apakah saya terima uang, kan tidak bisa dia buktikan dan sampai saat ini saya tidak pernah dipanggil,” tandasnya.

Sebelumnya di salah satu media di NTB, terdakwa menyebutkan selain dirinya aliran dana tersebut juga mengalir ke Manggaukang Raba mewakili Pemprov NTB sebagai pemilik PT. BPR NTB dan beberapa oknum legislator DPRD NTB seperti Guntur, Johan, dan H. Muzihir.

Sebagaimana diketahui, setelah melalui beberapakali proses persidangan akhirnya Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat, 12 Oktober 2018 lalu menjatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta kepada masing-masing terdakwa Kasus merger PT BPR NTB yakni M. Ihwan selaku Ketua Tim Konsolidasi dan Mutawalli sebagai Wakil Ketua Tim Konsolidasi. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (f3)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Headline

Pemerintah Genjot Pembangunan 400 SPPG di NTB, Baru 25 Persen Terealisasi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Pemerintah pusat menargetkan pembangunan 400 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mendukung program pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi pelajar. Hingga saat ini, realisasi pembangunan baru mencapai 25 persen atau sekitar 54 unit.

“Untuk program makan bergizi, kita targetkan pembangunan SPPG di NTB sebanyak 400 unit. Saat ini baru terbangun sekitar 25 persen. Harapannya, target ini dapat tercapai sepenuhnya pada tahun 2025,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, H. Muazzim Akbar, usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB dalam rangka kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemprov NTB, Rabu, (28/5).

SPPG merupakan dapur umum yang memproduksi makanan bergizi dan tersebar di 26 provinsi. Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah SPPG terbanyak, yakni 57 titik. Konsep ini melibatkan koperasi, yayasan, hingga perusahaan swasta sebagai mitra penyedia makanan sehat.

Muazzim menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi, termasuk Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam mempercepat pembangunan dan menjamin keamanan makanan yang disajikan.

“BPOM harus turun langsung ke lapangan. Jangan hanya menunggu laporan. Kita tidak ingin terjadi kasus keracunan makanan atau konsumsi bahan yang tidak layak, seperti buah berulat,” tegasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, kehadiran SPPG yang merata di seluruh NTB akan menjadi kunci keberhasilan program makan bergizi nasional dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting serta peningkatan kualitas kesehatan generasi muda.

Dengan target 400 SPPG tersebut, Muazzim meminta seluruh pihak bahu-membahu agar misi besar pemenuhan gizi ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan terealisasi nyata dan memberi dampak langsung bagi masyarakat NTB. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB dari Partai Amanat Nasional, H. Muazzim Akbar. (HarianNusa)

Advertisement
Continue Reading

Headline

Viral Video Pernikahan Anak, Anggota Komisi V DPRD NTB Jamhur Desak Sanksi Tegas untuk Pencegahan

Published

on

By

HarianNusa, Mataram  –  Viralnya video pernikahan di bawah umur di media sosial baru-baru ini mengundang perhatian publik, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, H. Muhammad Jamhur, angkat bicara mengenai fenomena tersebut dan menegaskan pentingnya edukasi serta peran semua pihak dalam mencegah pernikahan dini.

Menurut HM Jamhur, fenomena Merarik Kodek atau pernikahan dini sebenarnya terjadi di banyak tempat, hanya saja tidak semuanya terekspos ke publik. “Permasalahan pernikahan di bawah umur ini terjadi di mana-mana. Ada yang terpublikasi, ada juga yang tidak. Di era digitalisasi seperti sekarang, semua peristiwa sangat mudah terekspos dan menjadi viral, bahkan tanpa disadari oleh pelaku atau keluarga,” ungkapnya, Senin, (26/5) kepada hariannusa.com.

Ia menilai, walaupun viralitas di media sosial terkadang membawa keberuntungan bagi pemilik akun, namun di balik itu terdapat persoalan serius yang harus segera ditangani. “Pernikahan dini berdampak besar terhadap masa depan pelaku, baik secara psikologis maupun kesehatan. Ini bisa menjadi salah satu penyebab tingginya angka kawin cerai, serta risiko saat kehamilan dan persalinan. Bahkan anak-anak dari pernikahan dini banyak yang rentan mengalami stunting,” jelasnya.

H. Jamhur mengajak semua elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam memberikan edukasi secara masif, mulai dari orang tua, keluarga terdekat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga pemerintah. Ia menegaskan pentingnya peran kolaboratif dalam menekan angka pernikahan dini di NTB.

Ia juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Dini yang sudah dimiliki oleh NTB. Namun, menurutnya, perda tersebut belum efektif karena tidak mengatur sanksi tegas bagi pelanggarnya. “Kita sudah punya perda, tapi kelemahannya tidak ada sanksi tegas. Ini harus menjadi perhatian agar regulasi benar-benar berdampak,” tandasnya.

Advertisement

Dengan pernyataan ini, H. Jamhur berharap adanya perhatian serius dan langkah konkret dari semua pihak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif pernikahan di usia dini.

Seperti diketahui baru-baru ini jagad media sosial dihebohkan dengan video nyongkolan pernikahan anak dibawah umur dimana pengantin perempuan masih duduk dibangku SMP sedangkan pengantin pria baru kelas 1 SMK. Pasangan tersebut diketahui berasal dari Lombok Tengah. (F3)

Ket. Foto:

Anggota Komisi V DPRD NTB, HM. Jamhur. (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Ekonomi

Dorong Produktivitas Pertanian, Gubernur NTB Serahkan Combine Harvester ke Kabupaten Sumbawa

Published

on

By

HarianNusa, Sumbawa – Komitmen Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memperkuat ketahanan pangan kembali dibuktikan. Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan dua unit combine harvester kepada Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, pada Senin (26/5). Bantuan alat panen modern ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian di wilayah lumbung pangan NTB.

“Yang lain semua dapat, tetapi yang kita utamakan daerah-daerah yang jadi lumbung pangan,” tegas Gubernur Iqbal, menekankan pentingnya optimalisasi alat modern untuk mendukung kabupaten-kabupaten penghasil pangan utama, termasuk Sumbawa dan Lombok Tengah.

Gubernur juga berharap agar bantuan ini dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten untuk memastikan pemanfaatan yang maksimal. Ia menekankan bahwa dengan skema pinjam atau sewa, alat ini bisa digunakan bergilir oleh para petani tanpa risiko diperjualbelikan.

“Barang itu juga akan tetap terpelihara sehingga dalam jangka waktu sekian tahun, semua kebutuhan petani untuk combine harvester sudah terpenuhi,” ujar Gubernur.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengapresiasi langkah cepat dan strategis dari pemerintah provinsi. Menurutnya, bantuan ini sangat sejalan dengan visi daerah dalam mengembangkan sektor agromaritim berbasis potensi lokal.

Advertisement

“Ini adalah bentuk nyata sinergi pusat-daerah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, dan kami siap mengelola serta memanfaatkan alat ini sebaik mungkin,” kata Bupati Jarot.

Penyerahan combine harvester ini menjadi langkah konkret dalam transformasi sektor pertanian NTB menuju pertanian modern yang efisien dan berkelanjutan. (F3)

Ket. Foto:

Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, berpose bersama pada kegiatan serah terima dua unit combine harvester, Senin (26/5). (Ist)

Advertisement
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!