Anak Baiq Nuril Minta Presiden Bebaskan Ibunya

0
768

HarianNusa.com – Kasus Baiq Nuril yang terjerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuai banyak perhatian.

Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara. Artinya, selain penjara enam bulan, jika tidak mampu membayar denda maka akan ditambah penjara tiga bulan.

Tak tahan melihat ibunya akan dipenjara, anak Baiq Nuril yang masih berumur tujuh tahun menuliskan surat untuk presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut dia meminta ibunya tidak ditahan. “Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi,” tulis surat anak tersebut.

Dulu, Nuril sempat ditahan di Lapas selama lebih dari dua bulan. Kepada anaknya, Nuril mengatakan dirinya pergi bersekolah. Bahasa tersebut kerap digunakan Nuril pada anaknya saat masih menjadi honorer di SMAN 7 Mataram. Kini saat akan dipenjara Nuril berpesan pada sang anak agar jangan nakal selama dirinya bersekolah alias berada di sel tahanan nanti.

“Saya bilang pada anak saya kalau nanti ibu mau sekolah. Sekolah agak lama. Jangan nakal di rumah ya,” ujar Nuril, Kamis, 15 November 2018.

Sementara Wakil Ketua Paguyuban  Korban Undang-undang (PAKU) ITE, Rudi Lombok, berencana dalam waktu dekat akan mengirim surat tersebut pada Jokowi. Dia berharap Jokowi dapat membantu agar Nuril dapat dibebaskan.

“Suratnya telah kami terima dan segera akan kami kirim ke istana,” pungkasnya. (sat)