Kriminal
Polres Mataram Ringkus Bandar Togel

HarianNusa.com –Seorang penjual Togel di Mataram diringkus Tim Resmob 701 Polres Mataram. Polisi meringkus pelaku di Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, Rabu, 13 Februari 2019.
Pelaku berinisial MA alias Maat (31). Berdasarkan keterangan Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, pelaku telah dua tahun menjadi bandar judi Togel.
“Pelaku sudah sekitar dua tahun menjual Togel, dengan rata-rata omset Rp1 juta setiap buka pasaran,” ujarnya.
Pelaku kerap menjual Togel pada masyarakat. Dia sebelumnya mengisi saldo akun Togel yang sudah terdaftar di situs perjudian. Kemudian dia menjual pada masyarakat jenis Togel Singapura, Sidney dan Hongkong.
Pelaku kini diamankan di Polres Mataram untuk proses pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. (sat)
Hukum & Kriminal
Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja di Mataram Diamankan,

HarianNusa, Mataram – Tiga Pria masih remaja di Kota Mataram diamankan Tim Resmob Polresta Mataram lantaran dilaporkan atas dugaan Pencabulan / Persetubuhan anak dibawah umur, Sabtu (31/05/2025).
Ketiga Remaja tersebut masing-masing BA, W, dan MI, semuanya berasal dari Kota Mataram. Mereka diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Korban ZS, Perempuan 14 tahun alat Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti setelah Keluarga Korban (M) melaporkan ke Polresta Mataram dengan melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.
“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah sakit, tim kita langsung menyelidiki keberadaan para terduga hingga akhirnya berhasil kita amankan. Mereka kita amankan di wilayah Kota Mataram, “ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu (01/06/2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi pada tangga 23 Mei 2025, dimana pada sekitar pukul 23:20 wita hari tersebut Pelapor yang tertidur terbangun dengan maksud buang air kecil, ia kaget melihat pintu kamar korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban, Pelapor berusaha mencari ke luar rumah akan tetapi tetap tidak menemukan korban.
”Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak Pelapor sempat menghubungi teman salah satu terlapor seorang perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan korban,“bebernya.
IN saat itu mencoba menghubungi temannya (terduga BA) dan menanyakan keberadaannya, akan tetapi BA menjawab bahwa ia sedang menemani teman perempuannya di salah satu kos-kosan. BA sepakat menjemput IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq, Tanjung Karang.
“Saat BA tiba menjemput IN di jembatan Loang Baloq, beberapa keluarga korban dan kadus yang sengaja nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan yerduga BA dan meminta untuk diantar dimana korban berada,” jelasnya.
Saat tiba dan bertemu korban di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, korban mengaku kepada Pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh 3 laki-laki yakni BA, W dan MII.
“Jadi saat itu pula ketiga terduga dibawa langsung oleh keluarga Pelapor dan Kadus ke unit PPA Polresta Mataram dan membuat laporan polisi,“ ucapnya.
Menurut Kanit PPA, peristiwa dalam laporan ini akan didalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pihak.
Berdasarkan keterangan para terduga saat diinterogasi sementara, terduga BA mengaku telah membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban dan kedua temannya juga melakukan hal yang sama.
“Berdasarkan Keterangan dari terduga BA maka dua terlapor / terduga lainnya akhirnya berhasil pula diamankan beberapa saat setelah mengamankan BA,” tegasnya.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (F3)
Ket. Foto:
Tiga remaja terduga pencabulan anak dibawah umur. (Ist)
Kriminal
Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Barat, Satu Tertangkap di Kios Pinggir Jalan

HarianNusa, Lombok Barat – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kios kecil di Desa Jatisela. Di lokasi itu, petugas meringkus MUL yang saat itu menyimpan dua poket shabu siap edar di dalam saku celananya.
"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu (16/04/2025).
Tak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat ke Desa Midang untuk membekuk MAP. Meski tak ditemukan barang haram di rumahnya, sejumlah alat bukti penting yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba berhasil diamankan.
"Dari rumah MAP, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Bagus Suputra.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MUL dan menyita barang bukti tambahan, termasuk alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram beserta peralatan pendukung lainnya. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.
"Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tegas AKP Bagus Suputra. (F2)
Ket. Foto:
Dua terduga pengedar narkotika yang diamankan oleh pihak Polresta Mataram. (Ist)
Kota Mataram
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.
Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.
Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.
"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.
Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)
Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok