BerandaHukum & KriminalPolresta Mataram Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 653,4 Gram Ganja

Polresta Mataram Tangkap Dua Terduga Pengedar, Sita 653,4 Gram Ganja

HarianNusa, Mataram – Polresta melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria terduga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 653,4 gram, Kamis siang (14/05/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial WAP (35), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. 

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Lingsar yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Petugas pertama kali mengamankan WAP di sebuah rumah di Kecamatan Lingsar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari RS di wilayah Ampenan,” ungkapnya.

Berbekal keterangan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengembangan. Dalam waktu singkat, berhasil melacak dan mengamankan RS di salah satu kedai di kawasan Ampenan.

“RS berhasil diamankan di sebuah kedai di wilayah Ampenan. Setelah itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, aparat tidak hanya menyita ganja seberat 653,4 gram, tetapi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (F3)

Ket. Foto:

Dua terduga penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Mapolresta Mataram. (Ist)

spot_img

Baca Juga