HarianNusa.Com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa tidak benar jika Dinas LHK Provinsi NTB melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan program zero waste.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Syamsuddin, terkait adanya oknum yang mengaku dari kemunitas Pemuda Pencinta Lingkungan Hidup dibawah binaan Dinas LHK yang mencatut nama DLHK kota Mataram dan Provinsi NTB untuk melakukan pungutan atau permintaan uang kepada sejumlah instansi/lembaga untuk pengadaan tong sampah atau sejenisnya.
“Ini sifatnya ilegal. Kami dari dinas LHK Provinsi NTB tidak pernah memerintahkan untuk melakukan permintaan uang kepada siapapun,” tegasnya saat jumpa pers dengan awak media di Ruang Rapat Sekretatis Daerah Kantor Gubernur NTB, Kamis, (27/6/19).
Ia menuturkan, bahwa pada 26 Juni 2019 kemarin, oknum yang bernama Andy tersebut datang ke kantor Bank Sampah Bintang Sejahtera NTB, mengaku dari Kelompok pemuda Pencinta Lingkungan Hidup dan meminta uang sejumlah Rp. 600 ribu dengan alasan untuk pembelian tong sampah. Namun, karyawan perusahaan yang dipimpin oleh Syawaludin itu merasa curiga dan tidak bersediabmemberikan uang yang diminta oknum tersebut.
“Namun saya dapat informasi bahwa pada bulan puasa kemarin ada yang menyerahkan sejumlah uang yang diminta oknum tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab yang mencatut nama dinas LHK Provinsin NTB untuk melakukan hal-hal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

Sementara Direktur Bank Sampah Bintang Sejahtera NTB, Syawaludin dikesempatan yang sama juga mrnuturkan bahwa dirinya sedang berada di lapangan pada saat oknum bernama Andy itu datang ke kantornya untuk meminta sejumlah uang yang dimaksud. Salah seorang karyawannya yang menerima Andy pada saat itu merasa curiga dan tidak mau menyerahkan uang yang diminta Andy sehingga sempat terjadi adu mulut sebelum oknum tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Mendapat laporan dari karyawannya itu, Syawal kemudian melakukan konfirmasi ke dinas LHK dan mendapat jawaban bahwa LHK tidak pernah menugaskan siapapun untuk melakukan permintaan uang terkait pembelian tong sampah yang dimaksud
Syawal juga mengaku bahwa kejadian yang dialaminya tersebut ia share di medsos. Tak disangka olehnya ternyata status di laman Facebooknya itu mendapat komentar dari beberapa orang yang mengaku mengalami hal yang sama bahkan ada yang sudah menyerahkan uang ke oknum tersebut.
“Saya tidak menyangka dari status fb saya itu banyak yang komen mengalami hal yang sama bahkan ada yang sudah menyerahkan uangnya,” tuturnya. (f3)

