HarianNusa.Com – Sejumlah pengurus Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol, Praya-Lombok Tengah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Mataram, Kamis, (25/7/19).
Kuasa Hukum Yayasan Masjid Jamiq Guru Bangkol, Lalu Abdul Wahid, SH menjelaskan bahwa kedatangannya bersama kliennya dalam rangka memenuhi panggilan persidangan PTUN Mataram atas Perkara No 30 /G /PTUN Mataram yang mereka ajukan beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak salah ini adalah persidangan kami yang ke duabelas dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat,” jelasnya di PTUN Mataram sebelum persidangan dimulai.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa dalam
Perkara No 30 /G /PTUN Mataram menyebutkan bahwa pihaknya (kliennya) menggugat Kepala Badan Petanahan Lombok Tengah yang telah menerbitkan
1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1219/ Penujak Tertanggal 12 Desember 2018, Surat Ukur No. 839/Penujak Tertanggal 3 Juli 2018 seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) atas nama Lalu Marzini Ramli terletak di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
2. Sertifikat Hak Milik No. 1220/Penujak Tertanggal 12 Desember 2018 surat ukur No. 840/ Penujak Tertanggal 3 Juli 2018 seluas 5.804 M2 (lima ribu delapan ratus empat meter persegi atas nama Lalu Marzini Ramli terletak di Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
“Sementara obyek tersebut adalah milik Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol Praya yang diperuntukkan bagi ummat,” tegasnya.
“Untuk itu kami menuntut pembatalan sertifikat tersebut,” tambahnya sambil menunjukkan beberapa dokumen sebagai dasar gugatan mereka.
Sementara Lalu Muhammad Syamsir, SH selaku Ketua Yayasan, di tempat yang sama menuturkan asal muasal tanah Yayasan Masjid Jami’ Goeroe Bangkol tersebut.
“Awalnya tanah yayasan ini berada di areal bendungan Batu Jai. Karena akan dibangun bendungan pada waktu itu tanah tersebut dikonpensasi oleh pemerintah. Nah uang ganti rugi tersebut digunakan untuk membeli tanah sebagai pengganti tanah wakaf Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol sekitar tahun 1982 yang telah dibuat bendungan. Inilah yg dibuatkan sertifikat oleh BPN Paya atas nama Lalu Marzini Ramli yang sebenarnya adalah penggarap tanah Yayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol tersebut,” tuturnya panjang lebar.
Dia meyakini bahwa semua warga masyarakat di sekitar yayasan mengetahui tentang sejarah tanahYayasan Masjid Jami’Goeroe Bangkol tersebut. Ia berharap pihak PTUN mengabulkan gugatannya. (f3)