Jumat, Maret 29, 2024
BerandaHukum & KriminalHukumKuasa Hukum Minta Pemkab Lobar Segera Buka Segel Villa Aero Max

Kuasa Hukum Minta Pemkab Lobar Segera Buka Segel Villa Aero Max

- Advertisement -

HarianNusa.Com – Team Kuasa Hukum pemilik Villa Aero Max pada Senin, (21/7/19) lalu mendatangi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar). Kedatangan mereka untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah guna membahas tentang dokumen ijin bangunan Villa Aero Max tersebut.

Kuasa hukum pemilik Villa Aero Max, Nurdin Dino menuturkan bahwa saat itu ia bersama teamnya diterima oleh Asisten 1 bidang Aparatur dan Pemerintahan Lombok Barat, H. Ilham yang mewakili Wakil Bupati.

Bang Dino, panggilan akrabnya, lebih jauh menjelaskan, pada saat itu Asisten 1 mengatakan bahwa setelah mempelajari dokumen tersebut menyatakan ijin bangunan Villa Aero Max asli.

“Alhamdulillah setelah beliau mempelajari dokumen tersebut, beliau mengatakan semua itu asli, tidak ada yang palsu berdasarkan stempel basah baik sertifikat, IMB. Semua warkah itu semua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” ungkapnya kepada Wartawan di kantornya, Kamis, (25/7/19).

Dino juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Asisten 1 yang telah diberikan mandat mempelajari dokumen tersebut kurang lebih selama dua Minggu itu. Ia mengaku merasa lega karena apa yang disangkakan terhadap kliennya itu tidak benar.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melapor balik pihak-pihak atau instansi yang dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Kami telah melakukan koordinasi untuk menempuh jalur hukum atas kasus ini,” ujarnya.

Dilansir dari salah satu media menyebutkan bahwa Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lombok Barat telah melaporkan pemilik izin villa yang diduga palsu ke Polres Lombok Barat.

Djaya Ungang Dea Mas yang juga Kuasa hukum pemilik Villa Aero Max di tempat yang sama menegaskan bahwa untuk mendapatkankan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Villa Aero Max, kliennya sudah memenuhi semua aturan dan persyaratan administrasi

Tak ingin melawan pihak Pemda Lombok Barat atas permasalahan ini Dea Mas mengaku bahwa kliennya justru berharap diberikan solusi terbaik dan tidak merugikan semua pihak, baik Pemda Lobar, dirinya, maupun masyarakat.

“Kami menganggap Pemda Lombok Barat ini seperti bapak kami, sebagai anak kami tidakau melawan bapak kami. Justru kami berharap diberikan keputusan yang terbaik,” ungkapnya.

Menurutnya tahapan proses mendapatkan IMB bangunan tersebut, sudah dilalui oleh kliennya dari mulai tingkat paling bawah, desa, kecamatan hingga ke Pemda Lobar. Hal itu dibuktikannya dengan adanya kwitansi senilai 50 juta untuk pembayaran biaya administrasi dari kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lombok Barat yang kini sudah almarhum.

“Kami sangat menyayangkan penertiban yang dilakukan pihak Pol PP Lombok Barat itu karena obyek yang disegel memiliki dokumen lengkap berupa sertifikat tanah dan ijin lainnya,” ujarnya.

Untuk itu ia meminta itikad baik dari pemkab Lombok Barat untuk segera membuka penyegelan tersebut karena, kata dia, sudah jelas ijinnya asli.

“Sampai saat ini segel belum dibuka, kami tunggu itikad baiknya. Karena yang menyegel adalah mereka jadi merekalah yang harus membukanya,” pungkasnya. (f3)
(f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -