HarianNusa, Mataram – Dugaan penerimaan dana tidak sah yang menyeret 15 anggota DPRD NTB terus menjadi perhatian publik. Meski demikian, dalam perspektif hukum pidana, penetapan tanggung jawab tidak bisa didasarkan pada asumsi, melainkan harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, menjelaskan, dalam sistem hukum pidana nasional, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur kesalahan, baik dalam bentuk kesengajaan (mens rea) maupun kealpaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah terdapat mens rea atau niat jahat dari 15 anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana yang dipersangkakan telah terpenuhi,” ujar Prof. Asikin sapaan akrabnya dalam acar jumpa pers, Rabu 15 April 2026, di Mataram.
Menurut Prof. Asikin, fakta empiris menunjukkan bahwa ke-15 anggota DPRD tersebut secara sukarela mengembalikan dana yang diterima kepada aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik yang muncul dari kesadaran pribadi.
“Dalam perspektif hukum, khususnya pidana, pengembalian secara sukarela ini mencerminkan tidak adanya mens rea atau niat jahat. Justru ini menunjukkan sikap kooperatif dan kesadaran hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Asikin menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh ke-15 anggota DPRD tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan. Menurutnya, dalam konteks hukum perdata pun, pihak yang beritikad baik seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
“Berdasarkan fakta empiris dan yuridis yang ada, belum dapat dibuktikan secara jelas bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi,” ujarnya.
Dengan demikian, secara yuridis, ke-15 anggota DPRD Provinsi NTB yang telah mengembalikan dana tersebut secara sukarela dinilai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini disebabkan tidak ditemukannya unsur mens rea atau niat jahat, yang merupakan syarat utama dalam pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, Prof. Asikin menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara objektif dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan,” pungkas Prof. Asikin.
Kasus yang tengah bergulir ini menyeret tiga nama sebagai pemberi dana. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan menjalani proses persidangan di PN Tipikor Mataram. (F3)
Ket. Foto:
Konsultan Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin. (HarianNusa/fit)

