Sempat Buron, Pencuri Motor di Rumah Kos Akhirnya Dibui

0
583

HarianNusa.com – Setelah sekian lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), NR alias KS pria asal Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditangkap Polisi pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 wita di kediamannya.

Penangkapan tersangka NR dilakukan Ditreskrimum Polda NTB berdasarkan laporan nomor 18/1/2020/NTB tanggal 20 Januari 2020 dan LP/K/211/X/2019/Polsek Ampenan tanggal 28 Oktober 2019.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S. I. K., M. Si menyampaikan, sebelumnya tersangka NR bersama tersangka AD alias DL yang telah ditangkap lebih dulu pada bulan Januari 2020 lalu melakukan pencurian sepeda motor merk Beat Street warna silver milik korban Sriasih yang terparkir di halaman kos korban di Lombok Tengah.

"Korban melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Leter T," terang Artanto, Rabu, (12/8/2020).

"Selanjutnya kedua tersangka kembali melakukan aksinya mencuri 1 unit mobil pick up warna hitam yang diparkir di gang depan rumah korban dengan menggunakan kunci leter T," imbuhnya.

Adapun parang bukti yang telah disita berupa 1 unit sepeda motor merk Beat Street warna silver dengan nomor rangka MH1JF212KK6444470 nomor mesin JF13E0390654, 1 buah BPKB Honda Vario, 1 unit mobil pick up merk Suzuki warna hitam No. Pol DR 8474 S.

"Barang buktinya sudah dikirim ke kejaksaan karena penangkapan tersangka NR adalah pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya," jelas Artanto.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun. (f3)