Dua Raperda Prakarsa DPRD NTB Disetujui

0
846

HarianNusa.com, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat menyetujui dua buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar di Ruang Rapat Paripurna setempat, Jumat, (29/01/2021).

Dari enam (6) raperda prakarsa DPRD NTB yang diusulkan, dua diantaranya disetujui dan empat lainnya masih diperlukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.

Persetujuan dua Raperda tersebut tertuang dalam surat keputusan DPRD NTB nomor: /Kep.DPRD/2021 tentang persetujuan penetapan dua buah raperda prakarsa DPRD NTB menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Dua buah raperda prakarsa DPRD NTB yang disetujui menjadi Perdana Provinsi NTB yaitu, A. Raperda tentang tentang penggunaan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan. B. Raperda tentang pencegahan perkawinan anak," ungkap Sekretaris DPRD NTB, H. Mahdi Ahmad saat membacakan keputusan.

Sebelumnya Ketua DPRD NTB sekaligus pimpinan rapat Paripurna, Hj. Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan, berdasarkan penyampaian laporan pansus-pansus, Dari enam Raperda Prakarsa DPRD NTB tersebut, dua raperda disetujui menjadi Perda, sementara terhadap empat buah raperda dibutuhkan perpanjangan waktu pengkajian dan pembahasan lebih lanjut sampai pada masa sidang yang akan datang.

"Yaitu, Pansus 1 yang membahas tentang Raperda tentang pendidikan dan pesantren dan madrasah. Pansus 2 yang membahas tentang perubahan atas peraturan daerah no. 4 tahun 2006 tentang budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau Virginia di NTB. Pansus 3 yang membahas Raperda tentang pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap persatuan dan kesatuan masyarakat adat, dan terakhir Pansus 4 yang membahas tentang penyelenggaraan desa wisata," urainya.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah mewakili gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja seluruh pimpinan dan anggota dewandewan, serta para pansus yang telah bekerja keras dalam membahas dan menkaji keenam raperda tersebut dimasa pandemi Covid 19 ini.

Menurutnya, dengan disetujuinya dua raperda tersebut tentunya menambah produk-produk hukum di Nusa Tenggara Barat yang tentunya tujuannya semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB serta seluruh pansus yang telah bekerja keras membahas dan mengkaji enam buah raperda ini. Semoga enam raperda ini berjalan selaras dengan komitmen kita membangun Nusa Tenggara Barat ini," ungkap Wagub.

Sebelumnya, pansus-pansus DPRD Provinsi NTB melalui juru bicara masing-masing pansus membacakan laporannya terhadap enam (6) buah raperda prakarsa DPRD NTB. (*3)