Diduga Curi Mesin Engkel, WW dan AS Dibekuk Polisi

0
1456

HarianNusa.com, Dompu – Dua orang pemuda berinisial WW (28) dan AS (21) warga Kempo, diamankan aparat Polsek Kempo, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 10.30 Wita, lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit mesin Engkel merk Kubota milik Edy Chandrawan (46) warga setempat.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 05 / III /2021/NTB/Res. Dompu/Sek Kempo, tanggal 2 Maret 2021.

Polsek Kempo Iptu Zuharis dalam keterangan tertulis menyampaikan, bahwa dari keterangan korban, mesin tersebut disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah saat itu dalam keadaan memang tidak terkunci. Saat korban keluar dari dalam rumah menuju bagasi, korban tidak menemukan mesin tersebut. Menyadari hal itu, korban langsung melaporkannya ke unit SPKT Polsek Kempo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku yaitu WW dan AS. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Kempo.

"Di hadapan petugas, terduga pelaku mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, keduanya terlebih dahulu melihat dan mempelajari situasi di sekitar rumah korban," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapat kesempatan saat itu, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju ke bagasi rumah. Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor.

"Hebatnya, tempat penyimpanan barang curian tersebut juga sudah lebih dulu mereka (terduga) siapkan," ungkapnya.

Kini keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak kejahatan lainnya. Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*3)

Ket. Foto:
Terduga WW dan AS saat diamankan di Polsek Kempo. (Istimewa)