HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram Polda NTB telah mengamakan sebanyak 103 juru parkir yang telah melakukan penarikan biaya parkir tanpa dasar hukum. Hal ini sebagai salah satu langkah menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo terkait aksi premanisme yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, SIK di Mataram, Senin, (21/6/2021) mengatakan, pihak Kepolisian akan mendorong pemerintah untuk memberikan legalitas kepada para juru parkir liar tersebut.
"Karena ini terkait dengan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kita mendorong pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan agar mereka bisa diatur dan dibina," pungkas Kadek Adi.
Begitu pun sebaliknya, pihak Kepolisian juga mengimbau juru parkir liar yang diamankan untuk mengajukan legalitas kepihak Pemerintah.
Dengan adanya dorongan ini, Kadek Adi berharap Pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dari segi pajak dan retribusi.
Dia mengatakan, bahwa Polresta Mataram beserta jajaran sejak pekan lalu telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme, salah satunya dengan mengamankan para juru parkir liar.
"Hingga Senin (21/6) ini sudah ada sebanyak 103 juru parkir yang kita amankan," ujarnya.
Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.
Kepada Polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke Dinas terkait, namun tidak juga mendapat tanggapan.
Tindak lanjut dari pengamanannya, para juru parkir dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, yakni melakukan penarikan tanpa dasar aturan, maka pihak Kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum. (*)