Pemkab Lobar dan Bea Cukai Mataram Gencarkan Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

0
1534

HarianNusa, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di bumi Patut Patuh Patju ini.

Keseriusan tersebut dibuktikan dengan gencarnya dilakukan sosialisasi tentang rokok dan tembakau iris illegal yang banyak beredar di pasaran. Kali ini Pemkab Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram melakukan sosialisasi rokok ilegal di Desa Kebun Ayu Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Senin, (02/08/2021).

Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.Sos., yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, untuk tahun anggaran 2021 ini sosialisasi baru dilaksanakan di empat lokasi yang berbeda. Sebelumnya pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan, sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan penegakan atau penertiban di pasar-pasar tradisional, ritail modern, ataupun di warung-warung.

"Sosialisasi ini akan kami lakukan sebanyak 17 kali yang akan menyasar 10 kecamatan di Lombok Barat (Narmada, Lingsar, Gerung, Lembar, Sekotong, Kediri,Kuripan, Labuapi, Gunung Sari, Batulayar)," ungkapnya.

Untuk memberikan pemahaman terkait cukai rokok dan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal Kantor Bea Cukai Mataram sering melakukan sosialisasi.

"Untuk di Lombok Barat, dari data kami peredaran rokok ilegal masih terbilang signifikan, namun masih bisa diatasi," ungkap Dhion, Seksi pemeriksa utama Kantor Bea Cukai Mataram, selaku narasumber.

Sebelumnya, Kabag Ekonomi Lombok Barat, Agus Rahmat Hidayat menyampaikan, bahwa Pemkab Lobar berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait cukai rokok dan peredaran rokok ilegal. (*)

Ket. Foto:
Kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung. (HarianNusa)