HarianNusa, Mataram – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap dua terduga pencuri motor berinisial J dan S. Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada 1 September 2021 lalu di Lingkungan Karang Rundun, Bertais Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK saat menggelar Konferensi Pers, Kamis 23/09/2021, di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mengatakan, keduanya (J dan S, red) diamankan atas laporan korban yang merasa kehilangan sepeda motornya di sekitar pasar Bertais.
"Atas dasar (laporan) itu Tim Puma langsung bergerak mencari informasi dan menyelidiki keberadaan barang curian dan pelaku," ungkapnya.
Kadek menjelaskan keduanya merupakan residivis curanmor. Mereka diamankan berserta barang bukti hasil curiannya dan sepeda motor serta sejumlah peralatan saat melakukan aksinya.
"Kami telah mengamankan keduanya beserta sepeda motor hasil curian serta kendaraan sepeda motor yang digunakan saat melakukan tindak pidana ini, disamping itu dari hasil penggeledahan kami juga mengamankan senpi mainan yang kami duga untuk menakuti sasaran dan juga beberapa perlengkapan kunci seperti kunci T, Obeng dan lainnya yang kami curigai digunakan dalam proses pencurian," ungkap Kadek.
Atas tindakan kedua terduga yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Untuk selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui hubungan dengan Kasus Curanmor yang selama ini terjadi di Kota Mataram, ya kami masih menyelidiki keterkaitan hal itu," tutup Kadek. (f*)
Ket. Foto:
Dua residivis curanmor dihadirkan saat gelaran Pres Rilis Ungkap Kasus di Polresta Mataram. (Istimewa)