HarianNusa, Mataram – Tarif penyebrangan Tano-Kayangan mengalami kenaikan sebesar 10,42 persen. Kenaikan tersebut menyusul naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD NTB, Drs. H. Muzihir, mengatakan, pengusaha bidang penyebrangan laut memang akan kesulitan jika tidak melakukan penyesuaian. Namun demikian, kenaikan tarif tersebut harus disesuaikan dengan meningkatnya mutu pelayanan kepada para penumpang kapal. Misalkan dari aspek kebersihan toilet, tempat ibadah yang layak dan representatif, dan tempat duduk yang terbaik.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini merupakan imbas dari kenaikan harga BBM. Penumpang nampaknya tidak keberatan jika dibarengi dengan pelayanan dan fasiltas yang terbaik,” ungkap anggota Dewan Udayana dapil Mataram itu, Jumat 4 November 2022 lalu.
Selain itu, armada kapal yang berukuran kecil, disarankan agar tidak lagi melayani rute penyebrangan Tano-Kayangan lantaran kerap dikeluhkan konsumen.
Demikian pula dengan Kapal yang sudah waktunya masuk dock atau dilakukan docking sesuai dengan jadwal, sehingga memberikan kenyamanan kepada pengguna transportasi laut.
"Kita yakin masyarakat ingin adanya pelayanan yang prima dari kapal. Masalah kebersihan jangan sampai diabaikan,” ungkap Wakil Ketua II DPRD yang dikenal merakyat ini.
Penyesuaian tarif berlaku untuk kendaraan dengan persentase kenaikan yang bervariasi. Sedangkan untuk jenis muatan penumpang, tarifnya tetap. Yakni Rp 14 ribu untuk dewasa dan Rp 5 ribu untuk anak.
Untuk kategori kendaraan, tarif sepeda naik Rp 26 ribu atau 8,3 persen; sepeda motor dibawah 500 CC Rp 64.900 atau naik 11,9 persen; sepeda motor besar dan kendaraan roda tiga Rp 121.190 atau naik 18,8 persen.
Mobil penumpang dengan ukuran panjang sampai 5 meter Rp 515.300 atau naik 12,5 persen; mobil barang Rp 463.200 atau naik 7 persen; bus dan mobil barang dengan panjang 5-7 meter masing-masing Rp 774.200 serta Rp 667.400.
Kemudian, bus dan mobil barang dengan panjang 7-10 meter kenaikannya masing-masing 13 persen dan 15,1 persen atau Rp 1.129.600 dan Rp 1.100.400. Kendaraan barang 10-12 meter Rp 1.600.400 atau naik 7,4 persen.
Kendaraan barang 12-16 meter tarifnya naik menjadi Rp 1.814.400 atau 12,9 persen. Terakhir kendaraan barang yang panjangnya lebih dari 16 meter, kenaikannya sebesar 15,9 persen atau Rp 1.899.400. (03)
Ket. Foto:
Wakil Ketua II DPRD NTB H. Muzihir. (HarianNusa)