HarianNusa, Mataram – Dua oknum polisi di Dompu berinisial AM dan MYF ditangkap tim Badan Narkotika Nasional Nusa Tenggara Barat (BNN NTB), pada 15 Agustus 2022 sekitar pukul 12.10 Wita bertempat di kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Dore RT. 05, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Nakotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 302,41 gram.
Setelah dikurangi pembungkusnya didapat berat bersih keseluruhan 289,00 gram, sisihkan untuk uji laboratorium 3,92 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan 3,96 gr.
“Setelah disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian dipersidangan didapatkan berat bersih seberat 281,12 gram yang akan dimusnahkan,” jelas Kepala BNN NTB Brigjen Gagah Nugroho saat menggelar konfrensi pers pemusnahan barang bukti shabu di kantor BNN NTB pada, Kamis 10 November 2022 di Mataram
Sementara, kedua oknum polisi itu mengaku mendapat bayaran Rp10 juta untuk mengambil paket di tempat jasa pengiriman. Dimana barang haram tersebut terungkap berasal dari Sumatera.
“Iya pak, dibayar Rp10 juta pak,” jawab oknum polisi inisial AM saat dicecar pertanyaan oleh Gagah Nugroho. (03)
Ket. Foto:
Kepala BNN NTB Brigjen Gagah Nugroho (tengah), menunjukkan barang bukti shabu pada saat konferensi pers pemusnahan barang bukti shabu di kantor BNN NTB pada, Kamis 10 November 2022 di Mataram. (Istimewa)