Diduga mencuri Tabung Gas, Residivis di Mataram kembali berurusan dengan Polisi

0
773

HarianNusa, Mataram – Diduga mencuri 3 unit tabung gas 3 Kg, pria berinisial M, (18) yang beralamat di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang mengarah ke M, akhirnya Tim Opsnal Reskirim Polsek Sandubaya mengamankan terduga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga merupakan residivis kasus yang sama namun saat itu masih berusia dibawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ)," jelasnya, Sabtu, (19/11/2022).

Dijelaskan pula, terduga adalah salah seorang komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual.

"Atas kasus ini terduga dan barang bukti berupa tabung gas 3 kg sebanyak tiga buah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan terduga, pencurian tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online, karena tidak ada uang ia nekat mencuri untuk memenuhi keinginannya berjudi Online.

"Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (03)

Ket. Foto:
Terduga M menghadap belakang saat dicecar pertanyaan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah. (Istimewa)