HarianNusa, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda NTB menyita puluhan karung pakaian bekas import dari penjualan barang bekas di wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Selain menyita 31 Bal (karung kemasan) pakaian import bekas, Tim Opsenal Dit. Reskrimsus Polda NTB juga mengamankan seorang terduga penjual pakaian import bekas dengan inisial M, Perempuan warga Kecamatan Sekarbela, Mataram.
"Kenapa pemerintah melarang import barang-barang pakaian bekas?. Ini akan mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi pelaku Usaha menengah dan kecil yang ada. Pemerintah dan kita semua sepakat bahwa trifting tidak menjadikan ekonomi kecil ataupun menengah menjadi meningkat atau berkembang," ungkap Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Selasa (04/04/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus perdagangan barang-barang bekas import ini tidak boleh berhenti sampai disini, Kepolisian dan segenap stekholder baik dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota harus bersinergi dalam rangka mencegah atau meminimalisir terjadinya kasus serupa.
"Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda," tegasnya.
"Untuk itu perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama," ucapnya.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, SIK., menerangkan modus penjualan barang bekas import yang dilakukan oleh terduga M. Dimana terduga mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial (HJ) yang berada di luar pulau Lombok.
Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun Medsos (FB) dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Disamping itu M juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer dalam bentuk Bal (kemasan karung) yang dilakukan di rumahnya.
"Menurut pengakuan terduga M, 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai 90 – 150 Juta rupiah," beber Dir. Reskrimsus.
Terduga M disangkakan dengan pasal 1 Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang export dan import, dimana pelaku dijerat penjara 5 tahun paling lama dan atau pidana denda paling tinggi 5 Milyard rupiah.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda NTB tersebut, juga dihadiri plh. Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram. (03)
Ket. Foto:
Kegiatan Konferensi Pers kasus perdagangan pakaian bekas import oleh Polda NTB. (Istimewa)