HarianNusa, Mataram – Kepolisian Resort Lombok Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Polres Lombok Timur melakukan penahanan setelah mendapatkan laporan dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes terhadap santrinya yang masih dibawah umur dari orang tua korban.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Abdul Hadi mendukung langkah pihak Kepolisian Resort Lombok Timur yang akhirnya melakukan penahan terhadap oknum pimpinan pondok pesantren tersebut. Menurutnya apapun perbuatan kejahatan seksual tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman yang berat agar memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini agar pelaku mendapatkan efek jera," ungkap anggota dewan Udayana dapil Lombok Timur ini, di Mataram, Sabtu, (6/5/23).
Dirinya juga sangat menyayangkan peristiwa pencabulan justru dilakukan oleh seorang pendidik kepada anak didiknya. Hal tersebut tentu sangat mencederai norma-norma kemanusiaan.
"Tentu kita sangat sayangkan kasus kasus seperti ini terjadi, apalagi seorang guru terhadap muridnya. Sudah sepantasnya pelaku dihukum berat, agar kasus serupa tidak terulang lagi," katanya. (03)
Ket. Foto:
Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS Dapil Lombok Timur. (Istimewa)