HarianNusa, Mataram – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN NTB) menilai bocornya dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di media sosial menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
"Hal ini akan sangat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam proses penegakan hukum. Stop menegakkan hukum karena ada intervensi dan kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Ketua IKADIN NTB, Irpan Suryadiata, Selasa, (30/8/23).
IKADIN NTB sangat menyayangkan dokumen rahasia KPK bisa tersebar sebelum diumumkan secara resmi oleh KPK.
"Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK," sesal Irfan.
Irpan menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK.
"Sebagai advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, kami menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," tegasnya.
Menurutnya, tersebar dokumen rahasia KPK seperti ini tidak boleh terjadi, karena ini akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.
"Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK," kata Irfan.
Penetapan tersangka terhadap Walikota Bima Muhammad Lutfi belum dirilis resmi, tapi dokumen rahasia KPK yang terkait dengan hal tersebut sudah menyebar di media sosial.
"Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini," cetusnya.
Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.
"Kalau belum dirilis secara resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini," kata Irfan. (03)
Ket. Foto:
Ketua IKADIN NTB, Irpan Suryadiata. (Istimewa)