HarianNusa, Mataram – Ribuan botol minuman keras (miras) tradisional dan beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram dan jajarannya dimusnahkan di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan, sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta
Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta
Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ).
Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkohol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB).
Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan," ungkapnya dalam sesi konferensi pers sebelum dilakukan pemusnahan miras.
Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyedikan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan
ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
"Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan
tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-," terangnya
"Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky," imbuhnya. (03)
Ket. Foto:
Pemusnahan ribuan minuman keras oleh Polresta Mataram. (Istimewa)