HarianNusa, Mataram – Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram telah menangkap seorang terduga pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi nomor 248 Polresta Mataram tertanggal 31 Agustus 2023.
Terduga berinisial J, pria (31) tahun yang berstatus duda ini, beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap di kediamannya berdasarkan hasil kerja keras penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram atas keterangan saksi baik saksi Pelapor maupun saksi Korban.
Kapolresta Mataram yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widiarti, saat menggelar press release kepada awak media mengataka, bahwa kasus pencabulan terhadap anak merupakan atensi bapak presiden dan Kapolri, sehingga penanganan kasus tersebut harus dapat diketahui oleh masyarakat.
"Polresta Mataram akan terus melakukan upaya hukum yang berkeadilan terhadap pelaku Pencabulan anak dibawah umur, karena bulan hanya mengganggu fisik dari korbannya tetapi juga mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Oleh karena itu kami akan proses terus hingga tuntas," tegas Mustofa.
Sementara itu Kasat Reskrim dalam penjelasannya menceritakan kronologis singkat peristiwa pencabulan tersebut, dimana perbuatan bejat terduga J tersebut dilaporkan oleh BS asal Lombok Barat yang merupakan ibu korban.
Berdasarkan keterangan Pelapor ataupun Korban bahwa pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya bernama A, kemudian diajak ke salah satu tempat dimana TKP peristiwa tersebut terjadi.
"Korban diajak ke Lapangan Dasan Griya Lingsar, Lombok Barat (TKP) oleh A, namun pada saat korban dan A hendak pulang, dicegat oleh J, kemudian J menyuruh A pulang dengan ancaman akan melaporkan ke aparat desa setempat , sementara korban diajak ketengah lapangan. Selanjutnya J menyetubuhi Korban di lapangan tersebut," jelasnya
"Korban diancam dan dipaksa ketengah lapangan, karena korban merasa takut akhirnya menuruti perintah si J pelaku," imbuhnya.
Usai peristiwa tersebut korban diantar pulang oleh J, akan tetapi diturunkan di tengah jalan. Kemudian Korban Menelpon pacarnya (A) untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya.
"Atas kejadian itu korban merasakan sakit di bagian kelamin dan kemudian menceritakan ke orang tua (ibu) korban yang selanjutnya ibu korban melapor ke Mapolresta Mataram," beber Yogi.
Terduga J saat ini sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. J terancam pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya paling sedikit 5 tahun penjara," pungkasnya
Sementara terduga J mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan spontan karena adanya kesempatan.
"Hanya sekali, itu saja," akunya. (03)
Ket. Foto:
Kapolresta Mataram yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widiarti, saat menggelar press release di Mapolresta Mataram. (HarianNusa)