HarianNusa, Sumbawa Besar – Polsek Lunyuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (05/03/24) pukul 00.30 wita.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SN (43) warga Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk diamankan dari rumahnya beserta barang bukti yang diduga narkotika.
Kapolsek Lunyuk, AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kapolsek mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga pelaku SN kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek selanjutnya meminta jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
“Sekira pukul 00.30 wita petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga (SN) yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya," jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 buah plastik klip besar diduga sisa penyimpanan sabu, 7 poket kecil yang diduga sabu, 1 buah alat hisap/bong, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah dompet emas berwarna abu-abu, 1 buah pipa kaca, 1 buah skop plastik dan 2 buah korek gas.
Dari hasil interogasi awal terhadap terduga, SN mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan oleh seseorang berinisial S di rumahnya. Atas informasinya tersebut personel Polsek Lunyuk langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan S ke tempat tinggalnya, namun S tidak ditemukan.
Terduga SN beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lunyuk untuk proses hukum lebih lanjut. (HN3)
KET. FOTO:
Barang bukti dan terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polsek Lunyuk. (Istimewa)