Connect with us

Kriminal

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Lombok Barat, Satu Tertangkap di Kios Pinggir Jalan

Published

on

HarianNusa, Lombok Barat – Peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial MUL dan MAP, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penangkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kios kecil di Desa Jatisela. Di lokasi itu, petugas meringkus MUL yang saat itu menyimpan dua poket shabu siap edar di dalam saku celananya.

"MUL kami amankan di kios pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah diperiksa, dia mengaku mendapatkan shabu dari MAP yang juga tinggal di wilayah Gunungsari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, Rabu (16/04/2025).

Tak menunggu lama, tim langsung bergerak cepat ke Desa Midang untuk membekuk MAP. Meski tak ditemukan barang haram di rumahnya, sejumlah alat bukti penting yang berkaitan erat dengan peredaran narkoba berhasil diamankan.

"Dari rumah MAP, kami temukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Bagus Suputra.

Advertisement

Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah MUL dan menyita barang bukti tambahan, termasuk alat isap, plastik klip kosong, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Total barang bukti yang berhasil disita adalah narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram beserta peralatan pendukung lainnya. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.

"Upaya kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," tegas AKP Bagus Suputra. (F2)

Ket. Foto:
Dua terduga pengedar narkotika yang diamankan oleh pihak Polresta Mataram. (Ist)

Advertisement

Continue Reading
Advertisement

Kota Mataram

Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Terungkap, 6 Orang jadi Tersangka 3 diantaranya masih dibawah umur

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Insiden penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Mataram, pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Hingga Selasa pagi, 25 Februari 2025, tim penyidik telah memeriksa dan mengamankan 19 orang
yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang hingga Selasa malam, pukul 20.00 WITA, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai calon tersangka. Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

"Malam ini, kami telah memulangkan 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas AKP Regi Halili, Selasa (25/02/2025) malam.

Advertisement

Tiga orang dewasa menjadi tersangka telah diamankan di Polresta Mataram berinisial AHB, FM dan SA.
Sementara itu, tiga calon tersangka yang masih di bawah umur berinisial: RA, RHK, dan AM.

Ketiga tersangka di bawah umur tersebut untuk sementara dipulangkan ke orang tua mereka sebelum secara resmi dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

"Para terduga dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan nantinya dititipkan di LPKA Lombok Tengah," tambah AKP Regi Halili.

Dengan perkembangan terbaru ini, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus penganiayaan di Jalan Udayana dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. (F2)

Ket. Foto:
Tersangka kasus penganiayaan di jalan Udayana Kota Mataram diamankan Polisi. (Ist)

Advertisement

Continue Reading

Kriminal

Dua Pria Spesialis Pencurian Tabung Gas di Ampenan Ditangkap Polisi

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Dua pria berinisial J (22) dan R (24) asal Ampenan yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan pada Selasa malam (4/2/2025). Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan setelah penyelidikan polisi atas laporan masyarakat terkait pencurian tabung gas 3 kg dan kompor gas di Lingkungan Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, pada 28 Januari 2025 lalu.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K. R. SH., pada Kamis (6/2), menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan korban serta keluhan warga yang sering kehilangan tabung gas 3 kg di lingkungan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga mengakui perbuatannya. Mereka bahkan mengaku telah mencuri tabung gas 3 kg di tiga rumah berbeda di lingkungan tersebut," ujar Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Ampenan.

Dijelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memanjat tembok rumah korban. Salah satu pelaku masuk dan mengambil tabung gas serta kompor gas, sementara rekannya berjaga di luar untuk memantau situasi. Setelah mendapatkan barang curian, mereka langsung menjualnya ke warga di kampung sebelah dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000.

"Hasil penjualan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Mereka mengincar tabung gas karena mudah dijual," tambah Kapolsek.

Advertisement

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan.

"Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam komplotan pencuri tabung gas ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan selalu menjaga keamanan lingkungan demi mencegah tindak kejahatan serupa. (F3)

Ket. Foto:
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di Mapolsek Ampenan. (Ist)

Advertisement

Continue Reading

Kriminal

Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus 3C dan Pemalsuan Dokumen STNK

Published

on

By

HarianNusa, Mataram – Subdit III Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), serta pemalsuan dokumen surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom., mengungkapkan, dalam kasus curas ini petugas berhasil mengamankan dua terduga, yakni PR (26) warga Kelurahan Pejeruk, Kota Mataram, dan RM (22) warga Dusun Rempek Timur, Kabupaten Lombok Utara.

Modus operandi yang digunakan terduga, yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian, menghentikan paksa korban di jalan, lalu mengancam dan mengambil kendaraan korban. Beberapa korban juga diajak pergi dengan alasan menuju "basecamp", namun ditinggalkan di tengah jalan sementara kendaraan mereka dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Dari tangan para terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Scoopy dan Yamaha Fazzio, STNK dan BPKB palsu dan Kunci kendaraan curian," ungkap Wadir dalam press rilis yang digelar Selasa, (4/2) di Command Center Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Advertisement

Adapun tiga orang yang menjadi korban kasus curas ini yakni Budi Setiawan, Muh. Irwan Hadi, dan Sumardi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, SH, M.I.Kom, juga mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Seorang tersangka berinisial SG (29), warga Kelurahan Turida, Kota Mataram, ditangkap atas dugaan pemalsuan STNK.

Modus yang digunakan adalah menghapus data asli pada STNK bekas menggunakan amplas, lalu menggantinya dengan identitas baru sesuai pesanan menggunakan aplikasi desain grafis dan dicetak menggunakan printer. Setiap STNK palsu dijual dengan harga Rp500.000

"Korban dalam kasus ini adalah Lalu Gunawan, yang menjadi salah satu pembeli STNK palsu tersebut,"

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa Laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu, berbagai alat pendukung seperti gunting, cutter, dan stempel, serta uang tunai Rp6.300.000 hasil transaksi pemalsuan.

Advertisement

"Pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," ungkapnya.

Wadir menegaskan bahwa Polda NTB akan terus berupaya memberantas kejahatan jalanan serta tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya curas dan pemalsuan dokumen kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (F3)

Ket. Foto:

Advertisement

Konferensi Pers ungkap kasus curas dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!