HarianNusa, Mataram – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menegaskan pentingnya percepatan izin tambang rakyat berbasis koperasi sebagai langkah konkret dalam menghadirkan keadilan sosial dan menuntaskan kemiskinan ekstrem di lingkar tambang.
Hal ini disampaikan Hamdan saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Senin (14/7/2025) di Mataram.
Acara tersebut dihadiri puluhan aktivis, akademisi, advokat, LSM, hingga media, serta menghadirkan narasumber dari lintas sektor strategis. Di antaranya Plt. Kepala Dinas ESDM NTB Wirawan Ahmad, Kadis Koperasi dan UMKM NTB Ahmad Masyhuri, Kabid Pengawasan DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi.
Menurut Hamdan, tambang rakyat yang dikelola koperasi adalah implementasi nyata dari pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Bumi, air dan kekayaan alam itu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah substansi tambang rakyat. Maka kami di Komisi IV mendorong penuh percepatan IPR koperasi sepanjang sesuai ketentuan,” tegas Hamdan.
Ia menyebut, selama ini banyak masyarakat dan LSM datang ke Komisi IV mengeluhkan kondisi tambang yang beroperasi tanpa asas manfaat bagi warga sekitar. Ketiadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) membuat aktivitas tambang jadi liar dan rentan konflik.
“Faktanya, tidak ada satu pun tambang rakyat legal di NTB. Kalau ada, itu ilegal. Karena itu Kepmen (keputusan menteri) ESDM Nomor 194/2025 yang menetapkan 16 blok tambang rakyat di NTB adalah angin segar,” ucapnya.
Dari 60 blok yang diusulkan, baru 16 yang disetujui pemerintah pusat, 5 blok di Lombok Barat, 3 di Sumbawa Barat, 3 di Sumbawa, serta 5 blok di Bima dan Dompu. Satu blok memiliki luasan 25 hektar.
Hamdan optimistis, pengelolaan tambang rakyat oleh koperasi dapat menjadi solusi struktural mengatasi kemiskinan. Ia bahkan menyebut satu koperasi bisa menaungi hingga 3.000 anggota di lingkar tambang.
“Bayangkan kalau ada 10 koperasi yang aktif mengelola tambang rakyat, kemiskinan ekstrem di lingkar tambang bisa selesai. Ini strategi pemberdayaan, bukan eksploitasi,” katanya.
Hamdan juga memuji langkah progresif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan yang telah melaunching satu blok sebagai proyek percontohan tambang rakyat.
“Inilah niat baik pemimpin kita yang benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi harus diarahkan menuju hilirisasi produk dan pemberdayaan UMKM. “Koperasi jangan hanya mengelola tambang. Harus ada hilirisasi yang melibatkan UMKM. Ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo dan visi Pak Gubernur Iqbal,” tambahnya.
Terkait polemik soal revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang kerap dianggap penghambat, Hamdan menjelaskan bahwa masalah tersebut tak perlu jadi alasan untuk menunda izin.
“Kalau hanya soal tarif retribusi yang harus direvisi, itu bisa paralel. Masyarakat bisa mulai urus izinnya, nanti revisi tarif retribusi kita selesaikan di Komisi III. Jangan tunda lagi,” ujarnya tegas.
Hamdan menutup dengan menegaskan bahwa tambang rakyat melalui koperasi adalah jalan keadilan ekologis dan ekonomi. “Ini bukan hanya legalisasi tambang, tapi penataan ulang sistem ekonomi rakyat agar lebih adil, terstruktur, dan berpihak,” tandasnya. (F3)
Ket. Foto:
Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim (kanan) saat menjadi Narasumber pada kegiatan FGD bertajuk Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Senin, (14/7). (HarianNusa)