HarianNusa, Mataram Pemerintah Provinsi NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11), menjadi langkah strategis menuju implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026.
Kerja sama ini menandai penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Menurutnya, hukuman ini memiliki tekanan moral yang kuat dan dapat memberikan efek jera, terutama bagi pelaku residivis.
“Saya menduga rasanya akan lebih berat sebetulnya orang itu kalau dihukum dengan kerja sosial daripada di penjara. Jadi hukuman sosial ini jauh lebih berat ketimbang hukuman badan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa interaksi langsung dengan masyarakat, ditambah atribut yang menandai status pelaku, akan menjadi bentuk tanggung jawab moral yang efektif untuk membangun kesadaran dan perubahan perilaku.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal menekankan pentingnya memperluas ruang kerja sosial tidak hanya di ranah pemerintahan, tetapi juga melalui kerja sama dengan LSM dan organisasi sosial. Ia menyebut keberadaan jaringan seperti LKKS dan LKSA yang memiliki kapasitas menggerakkan relawan serta pengurus panti asuhan.
“Ke depan harusnya pekerja sosial ini tidak hanya bekerja di sektor pemerintahan, tetapi juga di NGO, di LSM-LSM, simpul-simpul kerja sosial ini cukup banyak dan bisa kita manfaatkan,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menambahkan bahwa pidana kerja sosial dapat dirancang sesuai nilai lokal melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi kunci untuk memastikan pelaksanaan pidana ini diterima masyarakat dan memberikan manfaat bagi pelaku maupun korban.
“RPP tentang leaving law, RPP tentang kearifan lokal, bagaimana mekanismenya ketika suatu tindak pidana terjadi di satu daerah, lalu ada adat setempat yang harus kita bangun,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa tujuan utama pidana kerja sosial adalah mengurangi kepadatan lapas, mendukung pemulihan pelaku, serta memperkuat kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Semua itu hanya dapat dicapai melalui kolaborasi antar lembaga secara profesional dan terstandar.
Penandatanganan MoU ini menjadi pondasi penting bagi NTB dalam menyongsong penerapan penuh KUHP baru. Pemerintah daerah, kejaksaan, dan jejaring sosial sepakat memperkuat koordinasi agar pidana kerja sosial dapat dijalankan secara efektif, berkeadilan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Selain Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejati NTB, penandatangan MoU juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah se NTB dengan Kejari setempat. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan Penandatangan MoU oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dengan Kajati NTB. (Ist)



