HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah final, sah, dan resmi berlaku bagi seluruh aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayah NTB. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Indra, dalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Cakra Dishub NTB, Rabu (14/1/2026).
Kebijakan tarif ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemprov NTB untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Selain itu, penetapan tarif juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi pendapatan daerah, khususnya dari para pengemudi yang berdomisili asli NTB.
“Tarif ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi seluruh aplikator,” tegas Indra.
Dalam keputusan tersebut, tarif ASK ditetapkan dengan batas bawah Rp4.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif angkutan sewa khusus di daerah.
Sejumlah aplikator transportasi online, di antaranya Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, menyatakan komitmen untuk mematuhi kebijakan tersebut. Namun, mereka menekankan pentingnya penetapan tarif melalui regulasi resmi, bukan sekadar kesepakatan harga, guna menghindari potensi konflik dengan aturan persaingan usaha.
Para aplikator juga mengusulkan agar ke depan dilakukan kajian transportasi yang melibatkan akademisi, serta membuka ruang diskusi lanjutan terkait standar operasional, kelayakan kendaraan, kebersihan, administrasi, hingga sistem pengawasan layanan.
Dalam forum yang sama, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB menegaskan perannya sebagai fasilitator ekosistem digital. Kepala Bidang terkait, Syamsun Rizal, menyampaikan bahwa Kominfotik tidak memiliki kewenangan mengatur tarif maupun teknis operasional transportasi online.
“Peran kami fokus pada pengawasan komunikasi, literasi digital, dukungan sistem informasi, serta publikasi kebijakan dan fasilitasi dialog digital antara pemerintah dan aplikator,” ujarnya.
Dari aspek ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mencatat bahwa sektor transportasi online telah menyerap 9.259 pengemudi terdaftar dan berkontribusi menekan angka pengangguran di NTB. Kepala Disnakertrans NTB, Murdi, mengimbau seluruh driver untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan keselamatan dan jaminan kerja.
Selain itu, Disnakertrans membuka ruang pengaduan dan fasilitasi penyelesaian konflik antara pengemudi dan aplikator sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja.
Sementara dari sisi perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mengungkapkan bahwa belum semua aplikator menyelesaikan izin ASK secara lengkap. Kepala DPMPTSP NTB, Ngurah Weda Gama, menegaskan bahwa setiap penambahan kendaraan wajib disertai pembaruan izin, dengan data jumlah armada yang selalu mutakhir.
“Persetujuan kuota kendaraan dari Pemprov NTB menjadi syarat utama perizinan ASK. Ke depan, penetapan kuota akan berbasis kajian teknis dan kerja sama lintas pihak, termasuk akademisi,” ujarnya.
Selain pengaturan tarif, Pemprov NTB juga menegaskan kewajiban operasional lainnya. Seluruh kendaraan transportasi online diwajibkan menggunakan plat nomor DR dan EA sebagai bentuk dukungan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap aplikator juga diwajibkan memiliki kantor cabang di NTB.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan administratif oleh Dinas Perhubungan.
Dengan ditetapkannya kebijakan tarif ASK ini, Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya menghadirkan layanan transportasi online yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Para aplikator pun menyatakan kesiapan untuk patuh dan mendukung seluruh tindak lanjut kebijakan demi kepentingan pengemudi, pengguna, dan daerah. (F3)
Ket. Foto:
Tampak seorang Ojek Online Gojek sedang mengangkut penumpang. (Ist)


