Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaHeadlineLebih Satu Kilo Ganja Ditemukan di Gili Trawangan, Pemilik Homestay Buron

Lebih Satu Kilo Ganja Ditemukan di Gili Trawangan, Pemilik Homestay Buron

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Sat Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki ganja. Penangkapan dilakukan di jalan dekat Homestay Little Woodstic, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Senin (7/11).

Pelaku yang diringkus polisi berinisial IGGA (29) asal Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Remanto, SH, mengatakan informasi adanya transaksi narkoba di Trawangan membuat dirinya dan beberapa personel melakukan pengintaian.

Bahkan, Iptu Remanto bersama anggota berada di Trawangan selama tiga hari untuk memantau pergerakan pelaku. Ia terpaksa tidak keluar selama tiga hari dari penginapannya agar informasi penggerebekan tidak bocor.

“Proses penangkapannya terlebih dahulu kami menginap di Gili Trawangan selama tiga malam. Saat itu kami memperlajari dan memantau gerakan pelaku. Bahkan selama tiga hari saya tidak pernah keluar dari penginapan agar informasinya tidak bocor,” ujarnya pada hariannusa.com, Jumat (10/11).

Pelaku ditangkap saat membawa ganja menggunakan sebuah tas hitam. Saat digeledah ditemukan satu bal narkoba jenis ganja yang beratnya lebih dari sekilo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bal berisi ganja seberat 1 kg, enam poket ganja seberat 71,72 gram, uang Rp 904.000.000, sebuah HP, korek api gas, dompet dan klip plastik. Pelaku mengaku diperintahkan membeli ganja oleh bosnya yang merupakan pemilik homestay.

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku diperintahkan oleh bosnya berinisial RK yang merupakan pemilik Homestay Little Woodstic untuk membeli barang tersebut seharga Rp 95 juta dan masih utang Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Pelaku mengaku, ia dan bosnya yang merupakan pemilik hotel, mengedarkan ganja sekitar delapan bulan. Saat polisi melakukan penggeledahan di kamar tidur RK, polisi menemukan biji ganja seberat 61,02 gram.

Kini pemilik homestay berinisial RK tersebut masih dalam pengejaran polisi. “Sampai sekarang kita masih melakukan pencarian,” tegasnya. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Minggu, Oktober 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -