More
    BerandaHeadlinePulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

    Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

    HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di Dusun Montor Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Ia memperkosa anak di bawah umur saat anak tersebut pulang mengaji.

    Pelaku berinisial I alias Amaq Jon (50) memperkosa anak yang masih berumur 14 tahun pada bulan Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wita.

    Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram, IPDA Eka Dian Pertiwi STK menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban pulang mengaji seorang diri. Saat melintas di depan rumah pelaku, ia dihadang pelaku dan dipaksa masuk di rumahnya.

    “Pelaku memaksa korban masuk ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi. Korban berusaha menolak, namun pelaku mamaksa dan menarik korban,” ujarnya ditemui di Polres Mataram, Selasa (12/12).

    Sampai dalam rumah, korban sempat berontak dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku keburu mengunci pintu rumah. Pelaku kemudian menarik tangan korban ke dalam kamar.

    Pelaku kemudian menidurkan korban ke kasur dan membuka mukena dan celana korban. Korban yang berusaha melawan tak berdaya dibuat pelaku. Pelaku menarik celana korban dan melakukan pemerkosaan.

    “Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menampar pipi pelaku. Namun pelaku mencium korban dan meremas bagian payudara korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban memakai baju dan celana, kemudian menyuruh korban pulang,” pungkasnya.

    Belakangan terungkap bahwa aksi pelaku bukan kali pertama dilakukan pada korban. Pelaku telah memerkosa korban sebanyak tiga kali dalam waktu terpisah. Bahkan saat ini korban tengah mengandung anak dari pelaku.

    Korban akhirnya memberanikan diri dengan melaporkan kasus tersebut di Polres Mataram pada 9 Desember 2017. Polisi pun bertindak cepat, beberapa hari kemudian pelaku ditangkap di rumah miliknya.

    Kini pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar. (sat)

    spot_img

    Baca Juga

    error: Content is protected !!