More
    BerandaNasionalMenteri ATR/BPN Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Tanah Warga Pascabencana

    Menteri ATR/BPN Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Tanah Warga Pascabencana

    HarianNusa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak atas tanah masyarakat terdampak bencana. Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

    Rapat tersebut secara khusus membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum itu, Nusron menekankan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.

    “Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Nusron.

    Ia menjelaskan, melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, pemerintah berupaya memastikan setiap bidang tanah ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Nusron memaparkan bahwa tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui proses penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

    “Sementara untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan,” jelasnya.

    Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara menjamin hak masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat akibat bencana. Menurutnya, legalitas hak atas tanah tetap diakui oleh negara.

    “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

    Tak hanya itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperluas pelayanan pendaftaran tanah pertama kali. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh bidang tanah dapat masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

    “Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Nusron.

    Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di daerah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan.

    “Kita berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga daerah tersebut bisa dilakukan, termasuk dukungan Kementerian ATR/BPN kepada kementerian dan lembaga lain yang sedang bekerja melakukan pemulihan di lapangan,” ujarnya.

    Raker dan RDP tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Menteri Nusron juga didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

    Ket. Foto:

    Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menteri ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!