More
    BerandaHukum & KriminalResidivis Kambuhan Ditangkap, Ngaku Menjambret di 11 TKP di NTB

    Residivis Kambuhan Ditangkap, Ngaku Menjambret di 11 TKP di NTB

    HarianNusa, Mataram – Tak kapok meski pernah keluar-masuk penjara, SR (36), residivis asal Lombok Tengah, kembali harus berurusan dengan hukum. Pria ini diringkus Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang meresahkan masyarakat.

    Saat diinterogasi SR secara terang-terangan mengakui telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Lombok. Ia juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri alias single fighter selama beberapa bulan terakhir.

    Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut.

    “Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait aksi jambret yang terjadi pada 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,” ujar AKBP Catur kepada wartawan, Senin (02/02/2026).

    Berdasarkan laporan itu, Tim Puma Jatanras langsung bergerak cepat. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa keterangan para korban, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

    “Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Tim kemudian melakukan pengejaran dan menangkap terduga di wilayah Lombok Tengah,” ungkapnya.

    Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta sebilah senjata tajam yang kerap dibawa untuk mengintimidasi korban.

    Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia membuntuti para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah dan diduga membawa uang tunai dalam jumlah besar.

    “Pelaku mengikuti korban, lalu secara tiba-tiba menjambret tas yang berisi uang,” jelas AKBP Catur.

    Uang hasil kejahatan tersebut, lanjutnya, digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

    Meski SR mengaku telah melakukan aksi jambret di 11 TKP, hingga kini baru dua lokasi yang tercatat memiliki laporan resmi. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan pelaku serta membuka peluang adanya korban lain.

    “Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

    Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan jambret. (F3)

    Ket. Foto:

    Press Rilis pengungkapan kasus kriminal oleh Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!