HarianNusa, Kota Bima – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam dua operasi terpisah pada Senin, 16 Februari 2026, Polda NTB melalui Polres Bima Kota krmbali menyita total 2,94 gram sabu yang siap edar dan menggagalkan peredarannya di Kota Bima.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat. Petugas mengamankan seorang terduga berinisial AZ dengan empat bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di saku celananya.
Pengembangan ke rumah terduga kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu bungkus sabu tambahan yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam karpet, berikut alat hisap, pipet sendok, kaca, korek api, serta sejumlah unit telepon genggam.
Total sabu yang disita dalam perkara ini mencapai 1,69 gram bruto, barang haram yang diduga telah siap diedarkan.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WITA, pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba. Dua terduga pelaku berinisial EN dan HM diamankan. Dari lokasi awal, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bawah kursi, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp390.000 yang diduga hasil transaksi.
Pengembangan lanjutan ke rumah salah satu terduga kembali mengungkap tiga bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di bagian atas rumah. Polisi juga menyita pipet sendok, kepala bong, satu unit handphone, serta plastik klip kosong. Total sabu yang diamankan dalam perkara ini seberat 1,25 gram bruto.
Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menyita 2,94 gram sabu yang gagal beredar di tengah masyarakat Kota Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, menegaskan bahwa setiap gram narkotika yang disita berarti potensi kerusakan generasi muda yang berhasil dicegah.
“Setiap pengungkapan bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi berapa banyak jiwa yang bisa kami selamatkan dari bahaya narkoba. Ini komitmen berkelanjutan kami,” ujarnya di Mataram.
Kapolres Bima Kota Catur Erwin Setiawan menambahkan, jajarannya akan terus memburu pelaku dan jaringan yang terlibat.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan pengembangan jaringan. Polisi memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan guna menekan suplai sabu dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah NTB. (F3)
Ket. Foto:
Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kota Bima pada Senin, 16 Februari 2026. (Ist)


