More
    BerandaNTBGubernur NTB Lantik Komisioner KI 2026–2030, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik

    Gubernur NTB Lantik Komisioner KI 2026–2030, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik

    HarianNusa, Mataram – Gubernur NTB,  Lalu Muhamad Iqbal, resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) periode 2026–2030, Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

    Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas, independensi, dan tanggung jawab.

    “Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.

    Lima anggota KI NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Mereka akan mengemban tugas selama empat tahun ke depan dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di NTB.

    Gubernur menegaskan, hasil survei dan evaluasi pada periode sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi. Karena itu, sinergi antara KI dan seluruh badan publik diharapkan mampu memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang telah meletakkan fondasi penting dalam penguatan keterbukaan informasi di NTB.

    “Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.

    Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada tim panitia seleksi yang telah menjalankan proses penjaringan secara panjang dan terbuka hingga menghasilkan 15 nama calon yang diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.

    Mengacu pada amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebut, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara dalam melindungi informasi tertentu.

    Di era digital dan transformasi birokrasi saat ini, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan informasi semakin tinggi. Informasi tidak hanya harus terbuka, tetapi juga disajikan secara cepat, akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

    Gubernur menekankan, KI tidak semata menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, melainkan juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Selain tegas dan adil dalam memutus sengketa, KI diharapkan tetap independen serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat. Menurutnya, kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, dan pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    “Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan. Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.

    Dengan pelantikan ini, diharapkan KI NTB periode 2026–2030 mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik di Bumi Gora.(F3)

    Ket. Foto: 

    Gubernur NTB melantik Komisioner KPI NTB Periode 2026 – 2030. (Ist)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!