HarianNusa.com, Mataram – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Narmada meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tanaq Tepong, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Selasa (2/3).
Kapolsek Narmada Kompol Gusti Bagia, mengatakan pelaku berinisial AW alias Gacek (30) asal Dusun Tanaq Tepong Narmada merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap setelah polisi terlebih dahulu berhasil menangkap rekannya.
“Ini pengembangan dari tersangka berinisial AR, kemudian polisi meluncur ke daerah Tanaq Tepong Narmada. Sekitar pukul 23.45 wita pelaku terlihat melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam; kemudian dilakukan pengejaran,” ujarnya dalam giat ekspos di Mapolsek Narmada, Rabu (3/1).
Saat pelaku masuk di rumahnya, polisi kemudian langsung melakukan penggerebekan. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Setelah dicek, kondisi motor Revo yang dikendarai pelaku dalam keadaan lubang kunci jebol. Dari nomor rangka dan nomor mesin, motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Narmada,” ungkap Kapolsek.
Dalam jok motor tersebut, polisi menemukan sebuah kunci letter T. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mataram, selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Narmada.
“Jadi modusnya, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak lubang kunci dengan kunci letter T,” jelasnya.
Motor tersebut dicuri pelaku di Jalan Raya A. Yani Dusun Lekong Dendek Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat pada 18 November 2017 lalu. Kini pelaku tengah ditahan dan terancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (sat)