HarianNusa.com, Mataram – Satresnarkoba Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap seorang residivis kasus peredaran narkoba. Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita, Selasa (2/1).
Pelaku diketahui berinisial NS alias Nas asal Ampenan Selatan Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Pelaku diamankan di rumahnya saat tengah memakai dan menggunakan narkoba berjenis sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga bungkus plastik klip narkotika jenis sabu berat 0,90 gram, bong atau alat hisap sabu, pipa silinder, korek api yang ada di dalam lemari bajunya. Kemudian di bawah pintu kamar pelaku ditemukan satu poket sabu dan di dalam kaleng bekas minyak rambut ditemukan dua poket sabu. Polisi juga menemukan buku catatan penjualan sabu yang di dalamnya terdapat uang Rp. 265.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mataram, AKP Prayit Hariyanto, SH mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba.
“Pelaku merupakan residivis narkoba yang masih menjalani pembebasan bersyarat karena vonis 5,8 tahun atas kepemilikan 1000 gram narkoba jenis ganja pada tahun 2013,” ujarnya, Rabu (3/1).
AKP Prayit juga mengatakan pelaku telah menjual narkoba di malam pergantian tahun Senin kemarin. “Ini adalah bagian kecil bahan sisa dari penjualan di malam tahun baru 2018 yang baru lalu,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat juga turut berpartisipasi untuk memerangi narkoba, dengan cara melaporkan pada kepolisian setiap orang-orang yang dicurigai mengedarkan narkoba.
“Berbagai usaha telah dilakukan aparat penegak hukum. Meski begitu, nyatanya kasus narkoba tetap saja mewarnai perjalanan republik tercinta ini. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat untuk sama-sama ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pengedaran gelap narkoba di tengah-tengah lingkungan kita dan pengawasan terhadap putra dan putri kita agar tidak terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Mataram dan dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (sat)