Jaksa Nilai Narasi “Korban Jadi Terdakwa” Upaya Membalik Fakta

0
2

HarianNusa, Mataram – Dalam sidang agenda replik kasus pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melancarkan serangan balik terhadap nota pembelaan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang sebelumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai pledoi tim advokat Radit lebih banyak membangun narasi emosional dibanding membantah fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Jaksa secara tegas menyoroti sampul pledoi bertuliskan “Korban Jadi Terdakwa” yang memuat foto-foto luka di tubuh Radit. Menurut JPU, narasi tersebut sengaja dibangun untuk menggiring opini bahwa terdakwa adalah korban, bukan pelaku.

“Luka-luka yang dialami terdakwa justru memperkuat adanya pergumulan jarak dekat antara terdakwa dan korban,” tegas jaksa dalam persidangan Replik yang digelar pada Jumat, (5/6) di Pengadilan Negeri Mataram itu. 

JPU membeberkan keterangan sejumlah dokter, ahli forensik, hingga hasil laboratorium kriminalistik yang menyatakan luka pada tubuh Radit merupakan luka biasa dan tidak menyebabkan hilang ingatan ataupun kondisi yang membuatnya tidak sadar dalam waktu lama.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti temuan bekas cakaran pada lengan kiri terdakwa yang dinilai sebagai bentuk perlawanan terakhir korban saat nyawanya terancam. Temuan sel epitel pada kuku korban disebut menjadi bukti ilmiah yang memperkuat dugaan adanya kontak fisik langsung antara korban dan terdakwa.

Dalam repliknya, JPU juga membantah keras skenario perampokan yang selama ini menjadi bagian dari alibi terdakwa. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan DNA, hingga analisis digital forensik, tidak ditemukan jejak orang ketiga di lokasi kejadian.

“Di TKP hanya ditemukan DNA korban dan terdakwa. Tidak ada DNA orang lain,” ungkap jaksa.

Jaksa turut mengulas misteri hilangnya dua telepon genggam milik korban dan terdakwa. Berdasarkan analisis cybercrime, kedua ponsel terdeteksi tetap berada di kawasan Pantai Nipah selama beberapa hari setelah kejadian sebelum akhirnya tidak aktif.

Menurut JPU, fakta bahwa ponsel korban lebih dahulu mati dibanding ponsel terdakwa dengan selisih waktu lebih dari lima jam menjadi indikasi kuat bahwa skenario perampokan tidak masuk akal.

Selain itu, ahli digital forensik mengungkap akun WhatsApp dan Instagram milik terdakwa masih dapat diakses melalui laptop yang sebelumnya telah terhubung dengan perangkat tersebut.

Berdasarkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, hasil visum, laboratorium forensik, hingga barang bukti elektronik yang diajukan di persidangan, JPU tetap meyakini bahwa pembunuhan terhadap korban terjadi di Pantai Nipah dan dilakukan oleh terdakwa seorang diri.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian telah menunjukkan adanya kesempatan, kemampuan, dan keberadaan terdakwa bersama korban di lokasi kejadian tanpa keterlibatan pihak lain.

Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (F*)

Ket. Foto: 

Terdakwa Radit saat menghadiri sidang Replik di PN Mataram. (Ist)