BerandaPembangunanDiduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan Tower di Bongancina 

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Warga Pertanyakan Legalitas Pembangunan Tower di Bongancina 

HarianNusa, Buleleng  – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menuai sorotan. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas konstruksi masih berlangsung dengan para pekerja yang terlihat terus melakukan pemasangan rangka dan struktur besi tower.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek yang disebut-sebut belum mengantongi seluruh izin utama itu tetap berjalan meski mendapat keberatan dari sejumlah warga sekitar.

Warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pembangunan, sekaligus mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi terkait.

Salah satu warga penyanding, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga,” ujarnya.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga saat ini warga masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena disebut hanya berbekal rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Busungbiu saat itu.

Padahal, dalam ketentuan administrasi pemerintahan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukan merupakan izin utama yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan fisik menara telekomunikasi. Infrastruktur permanen semacam itu wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, secara terbuka mempertanyakan proses yang ditempuh pengembang. Menurutnya, masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai sebelum proyek dimulai.

Selain itu, lokasi pembangunan yang berada di tikungan jalan provinsi dinilai memiliki tingkat risiko tersendiri bagi pengguna jalan.

Menurut Dewa Mertayasa, material konstruksi yang ditumpuk di badan jalan menyebabkan ruang lalu lintas menyempit dan berpotensi membahayakan pengendara.

“Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan,” tegasnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Lebih lanjut, Dewa Mertayasa mengaku sempat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng. Dari hasil komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan dilakukan melalui mekanisme pelayanan terpadu pada DPMPTSP.

Informasi itu semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar legalitas yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.

Apabila pembangunan benar dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila penempatan material konstruksi di badan jalan provinsi terbukti mengganggu keselamatan pengguna jalan, maka kondisi tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait aspek keselamatan lalu lintas.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya informasi yang tidak sesuai fakta dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak benar, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menanti Ketegasan Pemerintah

Di tengah berlanjutnya pembangunan, masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng beserta instansi terkait, seperti Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

Sejumlah warga menilai, apabila izin utama memang belum terbit namun pembangunan tetap berjalan, maka efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?” ungkap salah satu warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.

“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang masih berlangsung.

Masyarakat berharap seluruh dokumen perizinan dapat dibuka secara transparan kepada publik agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang saat ini menjadi perhatian warga. (F*)

Ket. Foto:

Tampak para pekerja sedang melakukan aktifitas dalam pembangunan menara telekomunikasi di Bongancina. (Ist)

spot_img
spot_img

Baca Juga