HarianNusa, Mataram – BPJS Kesehatan Cabang Mataram terus memperkuat upaya penegakan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK).
Staf Penagihan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Faisal, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan dilakukan untuk membantu proses penagihan terhadap badan usaha yang menunggak iuran dan tidak menunjukkan kepatuhan meskipun telah diberikan berbagai upaya pembinaan dan penagihan oleh BPJS Kesehatan.
Menurut Faisal, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram yang meliputi Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, tunggakan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri mencapai sekitar Rp94 miliar yang berasal dari sekitar 104 ribu peserta.
Sementara itu, tunggakan dari segmen badan usaha tercatat mencapai sekitar Rp3 miliar yang melibatkan 422 badan usaha. Status tunggakan diberikan kepada badan usaha maupun peserta yang tidak membayar iuran selama minimal dua bulan sehingga kepesertaannya menjadi nonaktif.
“Untuk badan usaha yang tidak patuh, kami menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dan juga Kepolisian terkait pemeriksaan kepatuhan. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program jaminan sosial,” kata Faisal, kepada awak media di Mataram, Jumat, (19/6/26).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak serta-merta melaporkan seluruh badan usaha yang menunggak kepada aparat penegak hukum. Sebelum dilakukan pelimpahan, petugas terlebih dahulu menjalankan berbagai tahapan penagihan dan pembinaan.
Mulai dari menghubungi perusahaan melalui telepon, melakukan kunjungan langsung, hingga berbagai upaya persuasif lainnya. Jika seluruh langkah tersebut tidak membuahkan hasil dan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka BPJS Kesehatan akan melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan.
“Harapannya, dengan adanya pendampingan dan proses penagihan dari Kejaksaan, badan usaha yang sebelumnya sulit dihubungi atau tidak kooperatif bisa lebih memberikan perhatian dan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Faisal menambahkan, pelimpahan badan usaha kepada Kejaksaan tidak hanya berdasarkan hasil pengawasan internal BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat berasal dari laporan masyarakat atau pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Karena itu, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Apabila perusahaan tetap tidak patuh setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan, BPJS Kesehatan dapat meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada tahun 2026 ini, sekitar 20 badan usaha telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses penagihan melalui Surat Kuasa Khusus. Jumlah tersebut merupakan badan usaha yang memang sudah melalui berbagai tahapan penagihan, namun tetap tidak menunjukkan kepatuhan,” jelas Faisal.
Dengan sinergi bersama Kejaksaan, BPJS Kesehatan Cabang Mataram berharap tingkat kepatuhan badan usaha semakin meningkat, tunggakan iuran dapat ditekan, serta hak pekerja untuk memperoleh jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal. (F*)
Ket. Foto:
(1)Staf Penagihan BPJS Kesehatan, Faisal, saat memberi pemaparan (2) Kegiatan Diskusi media dan BPJS Kesehatan Cabang Mataram. (HarianNusa/fit)



