HarianNusa, Jakarta – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem merit secara konsisten dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan bahwa setiap pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB akan didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, potensi, serta kinerja. Kebijakan tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam konsolidasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia di Kantor BKN, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Pertemuan yang dipimpin Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, itu dihadiri Gubernur NTB bersama jajaran pimpinan Pemerintah Provinsi NTB sebagai langkah mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan Manajemen Talenta berbasis sistem merit.
“Reformasi birokrasi harus dimulai dari reformasi tata kelola ASN. Jabatan bukanlah hak yang diberikan karena kedekatan, tetapi amanah yang harus dipercayakan kepada mereka yang memiliki kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kinerja terbaik. Ketika orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat, birokrasi akan bergerak lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas,” tegas Gubernur Miq Iqbal.
Menurut Gubernur, kualitas birokrasi sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, reformasi ASN menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Provinsi NTB untuk memastikan seluruh perangkat daerah diperkuat oleh sumber daya manusia yang profesional, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan bekerja secara efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan Manajemen Talenta, yaitu sistem pengelolaan ASN yang menempatkan kompetensi, potensi, rekam jejak, serta capaian kinerja sebagai dasar utama dalam pengembangan karier, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan. Dengan pendekatan ini, setiap keputusan kepegawaian dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip sistem merit.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, reformasi ini bukan sekadar pembenahan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, langkah tersebut diarahkan untuk menghadirkan birokrasi yang semakin lincah, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, serta berkualitas. Melalui sistem ini, setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi kerja.
Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mempercepat implementasi Manajemen Talenta. Menurutnya, penguatan sistem merit menjadi kunci dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis.
Konsolidasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mengawal transformasi manajemen ASN agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik pengelolaan birokrasi nasional.
Bagi masyarakat, reformasi tata kelola ASN diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik. Ketika jabatan strategis diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi terbaik, proses pengambilan keputusan akan berlangsung lebih cepat, pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif, dan pelayanan kepada masyarakat semakin profesional.
Reformasi tata kelola ASN menjadi salah satu fondasi utama Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berdaya saing. Dengan menempatkan kompetensi sebagai dasar utama dalam pengisian jabatan, Pemerintah Provinsi NTB optimistis mampu mempercepat transformasi birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan visi NTB Makmur Mendunia. (F*)
Ket. Foto:
Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal. (Ist)


