BerandaNTBKomisi V DPRD NTB Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah Akibat...

Komisi V DPRD NTB Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Gagal Sekolah Akibat SPMB

HarianNusa, Mataram – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sudihartawan, menegaskan tidak boleh ada satu pun anak yang gagal bersekolah hanya karena tidak diterima di sekolah pilihannya.

Menurut Sudihartawan, pemerintah daerah harus menjamin setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan, meskipun tidak lolos di sekolah yang menjadi pilihan utama.

“Intinya jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama,” ujar Sudihartawan di Mataram, Kamis, (2/7).

Ia menegaskan, pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan mudah dipahami masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah dituntut mampu menghadirkan sistem penerimaan yang memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik.

Tingginya antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan anak ke sekolah, lanjutnya, menjadi bukti meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan. Kondisi tersebut harus direspons dengan langkah konkret agar seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh tempat belajar.

Komisi V DPRD NTB pun meminta Dikpora segera melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota kosong. Dengan demikian, calon peserta didik yang belum diterima di satu sekolah dapat segera dialihkan ke sekolah lain tanpa kehilangan kesempatan mengikuti tahun ajaran baru.

“Tentunya, kita berharap penerimaan siswa tetap sesuai aturan. Tetapi, kalau masih ada anak-anak yang belum diterima sesuai sekolah yang mereka inginkan, diupayakan segera dicarikan jalan keluar sehingga anak-anak tetap bisa sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dikpora NTB, Syamsul Hadi, memastikan pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada sekolah-sekolah yang kuotanya belum terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan agar kualitas dan daya tarik sekolah-sekolah tersebut semakin meningkat sehingga dapat menjadi pilihan yang setara bagi masyarakat.

Di sisi lain, Syamsul mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jalur domisili dalam SPMB. Menurutnya, sejumlah keluhan yang masuk umumnya berkaitan dengan calon peserta didik yang ingin masuk ke sekolah tertentu, namun dokumen Kartu Keluarga (KK) yang digunakan belum memenuhi persyaratan masa berlaku.

“Keluhan sering datang dari komunitas warga yang ingin anaknya masuk sekolah tertentu. Namun, setelah diverifikasi, KK yang digunakan belum genap satu tahun, bahkan ada yang baru beberapa bulan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses verifikasi tetap mengacu pada dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan pemerintah. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara alamat pada KK dengan domisili sebenarnya, Dikpora akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Syamsul juga berharap praktik perpindahan alamat yang bertujuan semata-mata untuk memenuhi syarat domisili di sekolah tertentu tidak lagi terjadi pada pelaksanaan SPMB mendatang.

Selain itu, ia mengimbau para orang tua agar tidak hanya berfokus pada sekolah yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit. Menurutnya, kualitas pendidikan di SMA Negeri di NTB pada dasarnya relatif merata, sehingga pemerataan peserta didik melalui jalur domisili menjadi salah satu upaya menghapus stigma sekolah favorit dan nonfavorit.

“Ini hanya soal image dan tidak bisa dibuktikan secara data. Justru jalur domisili ini dalam rangka menetralisir istilah sekolah favorit dan tidak favorit, supaya peserta didik terdistribusi secara merata,” kata Syamsul. (F*)

Ket. Foto:

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sudihartawan. (HarianNusa/fit)

spot_img

Baca Juga