BerandaHukum & KriminalKurang dari 12 Jam, Terduga Curanmor Honda PCX di Cafe Sappa Mataram...

Kurang dari 12 Jam, Terduga Curanmor Honda PCX di Cafe Sappa Mataram Ditangkap Polisi

HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Polsek Mataram bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Kurang dari 12 jam setelah peristiwa dilaporkan, seorang terduga pelaku berinisial WA (19), warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi DR 2590 VJ yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolsek Mataram, AKP Amrozi Hamidi, S.H., mengatakan, peristiwa dugaan curanmor itu terjadi di area parkir Cafe Sappa, Jalan Raden Mas Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran Baru, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram. Korban diketahui berinisial ASP (23), seorang mahasiswi asal Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut Kapolsek, kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya dan masuk ke dalam kafe. Saat itu, remote keyless kendaraan diduga tertinggal di kantong depan sebelah kiri sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Korban sedang berada di dalam kafe ketika pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX yang terparkir di lokasi,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Senin (27/7/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp35 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mataram.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan, mengumpulkan informasi, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Upaya itu membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan WA beserta barang bukti sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana curanmor. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

“Tim di lapangan berhasil mengamankan terduga berikut barang bukti satu unit Honda PCX. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. WA disangkakan melanggar Pasal 476 tentang Pencurian atau Pasal 591 tentang Penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Mataram juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Ia mengingatkan pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan remote keyless maupun kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (F*)

Ket. Foto: 

Terduga WA duduk saat diamankan bersama barang bukti I Unit Motor PCX di Mapolsek  Mataram. (Ist)

spot_img

Baca Juga