BerandaGaya HidupKomunitasKomite Perkasa Dorong Perda Perlindungan Satwa, DPRD NTB Siap Ajukan Lewat Bapemperda

Komite Perkasa Dorong Perda Perlindungan Satwa, DPRD NTB Siap Ajukan Lewat Bapemperda

HarianNusa, Mataram  – Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa (Komite Perkasa) menyampaikan aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan satwa dalam hearing bersama DPRD NTB yang berlangsung di Ruang Sire, Rabu (5/8). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda bersama Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra.

Dalam pertemuan itu, Komite Perkasa menyampaikan sejumlah isu penting, mulai dari peredaran daging anjing, kesehatan satwa, hingga perlindungan terhadap satwa langka. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap kesejahteraan kuda penarik cidomo yang masih menjadi bagian dari transportasi tradisional di NTB.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, mengatakan aspirasi yang disampaikan Komite Perkasa menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan satwa.

“Komite Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa menyampaikan kepedulian terkait peredaran daging anjing, kesehatan satwa, hingga perlindungan satwa langka. Kemudian ke depan juga diharapkan pemanfaatan kuda untuk cidomo di era modern ini harus mendapat perlindungan yang lebih baik. Karena itu regulasinya perlu disiapkan,” ujarnya.

Menurut Pelita, Komite Perkasa juga telah menyerahkan draf rancangan beserta naskah akademik sebagai bahan awal penyusunan regulasi. Sesuai arahan Ketua DPRD NTB, dokumen tersebut akan diproses melalui Komisi II sebelum diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Nanti masuk melalui Komisi II, kemudian kami teruskan ke Bapemperda. Selanjutnya Bapemperda akan melakukan pengkajian kembali sebagai usulan resmi dari Komisi II,” jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun draf dan naskah akademik dari Komite Perkasa telah diterima, Bapemperda tetap memiliki kewajiban untuk melakukan kajian secara menyeluruh agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (F*)

Ket. Foto:

Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra. (Ist)

spot_img

Baca Juga