HarianNusa.com, Mataram – Seorang pelaku tindak pidana pencurian ditangkap polisi, Kamis (11/1) sekitar pukul 01.32 Wita. Pelaku ditangkap di rumah temannya di Lingkungan Timbah Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram.
Pelaku yang tertangkap berinisial TAN alias Awing (25) asal Lingkungan Gubuk Mamben Pagesangan Barat Kota Mataram. Sebelumnya pelaku beraksi bersama seorang temannya berinisial SU, namun pelaku SU telah ditangkap dan ditahan di Polsek Ampenan. Berkat informasi dari SU, Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram melakukan penangkapan pelaku Awing.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, mengatakan pelaku Awing berhasil ditangkap. Polisi kemudian melakukan introgasi di tempat. Hasil introgasi, pelaku mengaku telah 10 kali melakukan pencurian.
“Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah 10 kali melakukan pencurian. Tapi itu yang baru diingatnya. Jadi ini residivis kasus pencurian,” ujar Kapolres, Kamis (11/1).
Pengakuannya, ia mencuri di Kekalik sebanyak 7 kali dan mengambil 10 unit HP, dua unit tv dan lima unit laptop. Kemudian ia mengaku telah mencuri di TKP Batu Ringit sebanyak dua kali dan mengambil dua unit laptop, dua unit HP dan satu camera Canon. Terakhir, pelaku mengaku mencuri di Batu Dawe dan mengambil satu unit TV LED dan satu unit laptop Acer.
Saat pelaku dibawa untuk menunjukan tempat dia melakukan pencurian, pelaku minta izin untuk buang air kecil. Namun saat turun dari mobil dengan dikawal anggota Resmob, pelaku berontak dan melarikan diri. Pelaku diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak juga menyerah. Akhirnya polisi menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku juga tercatat sebagai residivis, telah dua kali keluar masuk penjara. Satu kali di Polsek Ampenan, satu di Polsek Mataram,” jelasnya.
Terakhir kali beraksi, pelaku membobol sebuah rumah di Jalan Mandalika No. 10A, Lingkungan Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 10 Desember 2017 lalu. Pelaku membobol kos milik mahasiswi. Dia mengambil tiga unit laptop jenis Samsung, Acer dan Asus.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat tembok sampai lantai 2, kemudian mencongkel jendela kamar korban dan masuk ke dalam. Atas perbuatannya, kini pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (sat)