BerandaKota MataramKantah Kota Mataram Laksanakan Rakor Implementasi PERINTIS 10 Hari

Kantah Kota Mataram Laksanakan Rakor Implementasi PERINTIS 10 Hari

HarianNusa, Mataram – Kantor Pertanahan Kota Mataram melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Senin, 21 September 2026, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, khususnya dalam mendukung proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Rapat koordinasi membahas berbagai aspek pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, mulai dari mekanisme layanan, koordinasi antarinstansi terkait, pemenuhan persyaratan, hingga langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai dengan ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram, Halid Aslamudin P.U., S.SiT., M.M., menyampaikan bahwa koordinasi dan sinergi menjadi salah satu kunci dalam memastikan implementasi PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara optimal.

“Melalui PERINTIS 10 Hari, kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan peralihan hak yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak terkait agar setiap tahapan layanan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan,” ujar Halid.

Lebih lanjut, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi berbagai potensi kendala, serta merumuskan langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari di Kota Mataram.

Kantor Pertanahan Kota Mataram terus berkomitmen melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan integrasi layanan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Ket. Foto:

Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. (Ist)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Baca Juga