HarianNusa, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan skema baru pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dalam rancangan yang masih disimulasikan, tanggung jawab pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pembagian tersebut mengacu pada kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan pemetaan itu, pemerintah berharap bantuan iuran lebih tepat sasaran dan pembiayaan antarlembaga tidak tumpang tindih.
“Dengan adanya penyajian dengan sistem atau dengan model desil ini, disajikan dalam bentuk desil, ini memudahkan pemerintah untuk menentukan sasaran,” kata Saifullah Yusuf, seusai kegiatan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA.
Pembagian iuran berdasarkan desil
Dalam simulasi yang dibahas bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, kelompok desil 1–4 direncanakan memperoleh bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kelompok ini mencakup sekitar 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terbawah atau diperkirakan 140 juta jiwa.
Sementara itu, kelompok desil 5–6 direncanakan mendapat intervensi pembiayaan dari pemerintah kabupaten/kota. Adapun kelompok desil 7–8 diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Meski demikian, angka 140 juta jiwa bukan jumlah final peserta yang akan dibiayai APBN. Menurut Mensos, sebagian warga pada kelompok tersebut sudah bekerja di perusahaan, sehingga iuran JKN menjadi kewajiban pemberi kerja. Pemerintah masih menghitung kebutuhan pendanaan agar tidak terjadi pembiayaan ganda.
Belum berlaku, skema anggaran ditargetkan diajukan pada 2027
Saifullah menegaskan rancangan pembagian pembiayaan tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Pemerintah menargetkan pemutakhiran data selesai pada akhir 2026 agar skema anggaran baru dapat mulai diajukan pada 2027.
Data kepesertaan menjadi salah satu kunci pelaksanaannya. Melalui sistem Perlinsos Digital berbasis DTSEN, pemerintah mengonsolidasikan data dari sejumlah instansi, termasuk Badan Pusat Statistik, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.
Untuk ketentuan yang berlaku saat ini, perubahan data penerima PBI-JK diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi itu antara lain mengatur persyaratan penerima serta penambahan, penghapusan, penggantian, dan perbaikan data kepesertaan.
Mengapa penting bagi NTB?
Ketepatan data dan kesinambungan kepesertaan juga menjadi persoalan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam pemberitaan HarianNusa pada 11 Mei 2026, BPJS Kesehatan menyebut cakupan kepesertaan JKN di NTB secara administratif mencapai 99 persen, tetapi tingkat keaktifan peserta saat itu baru 82 persen.
Data tersebut merupakan gambaran kondisi pada Mei 2026, bukan angka terbaru. Namun, persoalan keaktifan peserta menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dan koordinasi anggaran antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Jika nantinya disetujui, skema pembiayaan berdasarkan desil akan membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, khususnya dalam pendataan calon penerima dan penyediaan anggaran. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan sumber pembiayaan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.


